SuarIndonesia.com– Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berawal sang istri di toko, akhirnya dalam proses mendapat Keadilan Restoratif.
Ini semua setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR Fadil Zumhana SH.MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)
“Iya benar, untuk semua berdasarkan hasil ekspose secara virtual pada Selasa 9 Mei 2023. Dan kasus itu terjadi di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” kata Kasi Penkum Roy Arland, SH MH.
Ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel DR Mukri SH MH, Wakajati, Ahmad Yani SH MH dan jajaran.
Penghentian perkara terdakwa atasnama Baharuddin alias Udin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Kasusnya berlawal pada Sabtu 25 Februari 2023 di sebuah toko Anugrah Ilahi di Jalan Provinsi Rt. 003 Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Udin merupakan suami dari Nurmi alias Mama Ilham.
Ketika itu, Udin menyuruh Nurmi untuk pulang ke rumah, namun ajakan ditolak lantaran sedang asik.
Terdakwa Udin marah langsung mengambil sebuah sapu yang ada di toko dan memukulkannya.
Selanjutnya terdakwa menarik tangan istri dan membawa pulang ke rumah.
Pada pada saat di tengah perjalanan pulang, terdakwa dengan sekuat tenaga dari arah belakang kembali mendorong kepala istrinya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet pada dahi, lutut dan jempol.
Namun akhirnya setelah ada kesepakatan perdamaian dan hal laoinnya, maka perkaranya dihentikan. (*/ZI)
460 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini