SuarIndonesia – Kasus berdarah (pembunuhan) diawali saling tatap mata di Jalan Veteran RT 21 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, dipergakan atau direka ulang di Markas Polsi, Rabu (6/9/2023).
Ada 14 adegan digelar di halaman Markas Komando Polsek Banjarmasin Timur, yang turut dihadiri Kapolsek Kompol Eka Saprianto, Waka Polsek AKP Timuryono, Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahean, pihak Kemenkum HAM dan LBH ULM Banjarmasin, yang berlangsung kurang lebih 1 jam.
Dimana, pergaaan diawali dengan korban inisial MF bersama dua temannya WP dan MA sedang berada di TKP untuk memakan pentol.
Selanjutnya di seberang lokasi ada pelaku inisial IK dan saksi KA.
Merasa ditatap oleh korban dari seberang jalan, IK berkata kepada KA “Orang itu lihat-lihat” dan langsung dibalas “Bukan kamu saja yang dipandangi, saya juga”.
Adegan berlanjut dimana pelaku IK mendatangi temannya MI, MKS, RM dan M yang saat itu sedang mabuk di depan Gang Dahlia.
Mendengar cerita IK, MI pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis celurit yang disembunyikannya di balik baju.
Perkelahian mulai terjadi di adegan ke 8 dimana pelaku MI, MKS, RM, M dan seorang lagi inisial F mendatangi korban.
Di tempat kejadian, pelaku A langsung memegang kerah baju dan memukul wajah korban sedangkan MKS juga ikut memukul wajah korban.
Saat itu korban melakukan perlawanan namun dibalas pengeroyokan oleh RM, M dan F.
Pelaku MI mengeluarkan celuritnya kemudian menebaskan dua kali hingga mengenai punggung korban. Akibatnya, korban tak berdaya.
Kapolsek Banjarmas melalui Kanit Reskrim mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo 56 jo 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUHPidana terkait tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau yang membantu melakukan kejahatan.(YI)