SuarIndonesia – com – Kasus “ayah bejat” yang tega “garap” anak kandung , terus dalam proses di Polresta Banjarmasin.
“Persetubuhan oleh ayah terhadap dua anak kandungnya akan dampingi psikolog,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Rabu (10/5/22023).
Ia katakan berdasarkan prosedur, akan ada pendampingan psikolog untuk kedua korban.
“Pendampingan dari psikolog, karena kita tidak tahu bagaimana dampaknya ke psikis korban,” jelas Thomas didampingi KBO Reskrim, Iptu Wisnu Prasetyo dan Kanit PPA Ipda Rizky Prawira kepada awak media.
Diungkapkan Kasat, kedua korban yang saat ini masih melakukan aktivitas sekolahnya.
“Aktifitas korban saat ini masih melanjutkan pendidikan,” lanjut Thomas.
Dalam hal ini, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. juga terancam hukuman kebiri (prosedur medis penghapusan organ seks eksternal laki)
Ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua.
Dimana, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Jika mengacu undang-undang saat ini yang tertinggi bisa mengarah sampai ke situ (kebiri),” kata Thomas.
Menurut Kasat lagi, Untuk anak pertama berusia 22 tahun dan anak yang kedua berusia 15 tahun.
Untuk anak pertama disetubuhi sejak tahun 2015 dan anak kedua baru-baru saja.
Sementara itu, pelaku mengatakan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia juga mengakui sudah melakukannya dari tahun 2015.
“Anak yang pertama kuliah, yang kedua mondok,” ujar .(YI)
917 kali dilihat, 5 kali dilihat hari ini