Kalsel Tuan Rumah FGD RUU Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Selasa, 18 September 2018 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalsel.(foto: Istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi.

Acara yang digelar bekerjasama dengan Sekretariat DPR-RI bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel terkait kunjungan spesifik Komisi III DPR-RI ke Kalsel sebagai fungsi legislasi masa persidangan pertama Tahun 2018-2019 sekaligus menerima asukan dari akademisi, praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencari informasi data, baik berupa masukan dari akademisi, praktisi hukum, termasuk LSM tentang formulasi yang baik untuk perbaikan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlaku sekitar 15 tahun,. Pasalnya, UU tersebut dirasakan masih ada kekurangan dan beberapa ketentuan, serta dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

“Perubahan atau revisi suatu undang-undang adalah hal yang normal, mengingat bahwa suatu aturan hukum harus mengikuti perkembangan keadaan,” katanya.

Hukum atau undang-undang tidaklah berada di ruang yang kosong atau hampa, tetapi berinteraksi dan dipengaruhi oleh masyarakat atau lingkungannya.Untuk menghasilkan suatu aturan hukum yang baik, maka setiap penyusunan atau pembentukan undang-undang harus mendapatkan masukan, baik dari stakeholder yang berkepentingan langsung terhadap materi undang-undang tersebut maupun dari masyarakat pada umumnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Desmond Junaidi Mahesa selaku keynote speech menyampaikan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ini sangat penting guna penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penjaga konstitusi (the Guardian of the Constitution). Karena setelah 15 tahun berjalan banyak hal-hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Desmond, urgensi pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi mengatur lingkup peraturannya, antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengenai hakim konstitusi (masa jabatan dan syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi),.

Baca Juga :   ANAK PENGUSAHA Es Kristal Nekat Bunuh Diri

Selan itu, mengatur kode etik hakim dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan tata beracara di Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal sebagai supporting system. “Di mana belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai hukum acara dan praktek beracara di Mahkamah Konstitusi,” katanya

Dengan demikian, perlu dilakukan penyempurnaan, seperti beberapa mekanisme yang selama ini diatur pada tingkat peraturan Mahkamah Konstitusi dianggap perlu untuk diatur menjadi materi muatan undang-undang.

Dicontohkan terkait persidangan dan rapat permusyawaratan Hakim, putusan dan pasca putusan, menyangkut pengujian undang-undang terhadap undang-undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu perubahan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai jawaban atas permasalahan, utamanya menyangkut transparansi rekrutmen Hakim, persyaratan calon hakim, dan pengawasan terhadap etika, perilaku dan defisiensi Hakim konstitusi.

Kemudian mencari calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berpotensi dan memiliki integritas yang baik dalam rangka menjaga konstitusi. Mengingat kondisi Hakim di Mahkamah Konstitusi saat ini memiliki sisi positif dan negatif karena masih terdapat putusan yang bagus dan putusan yang tidak bagus. “Akan tetapi masih ada oknum Hakim yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Sosial, Karjono menjelaskan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU tersebut, yakni menjamin kepastian hukum bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary curruption terhadap perad. (AR)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca