SuarIndonesia -Kabandiklat (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony T. Spontana, S.H. M.Hum, sebut kalau Negara sedang diburu milestone pengembangan kualitas SDM.
“Ya khususnya Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badiklat Kejaksaan RI sedang berada di tahap milestone membentuk Smart Prosecutor.
Sedangkan di masa yang akan datang, akan beranjak ke tahap Milestone ASN sebagai aset Bangsa, dan dalam mewujudkan milestone tersebut, Jaksa harus dapat menjadi aset yang valuable bernilai dan berkualitas agar meningkatkan nilai jual (sebagai Jaksa)” papar Tony T. Spontana, Selasa (7/6/2022).
Ini ketika sebagai narasumber di Universitas Lampung dalam seminar hukum yang bertajuk “Profesi Jaksa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Melalui Program Beasiswa Studi Lanjut di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung.”
Hadir dalam seminar Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. M. Fakih, S.H., M.S., serta Moderator Prof Dr. M. Akib selaku Kepala Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung.
Pada bagian lain Kabandiklat menyampaikan, dalam konteks peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) berperan sebagai lembaga pendidikan kementerian/lembaga yang bersifat teknis.
Badiklat fokus dalam pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk mendidik serta melatih tentang manajerial dan kepemimpinan.
“Dua hal konvensional yang menjadi eksistensi Badiklat Kejaksaan RI ialah pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk pelatihan dan pendidikan yang menyangkut manajerial dan leadership,” ujarnya.
Berdasarkan United Convention PBB di International Guidelines on The Rule of Prosecutor.
Hanya dua syarat yang dibutuhkan bagi seorang Jaksa. yaitu Capability (Kapabilitas) dan Integrity (Integritas).
Hal ini selaras dengan visi dan misi dan program prioritas Jaksa Agung RI, Burhanuddin yaitu Institusi Kejaksaan tidak hanya perlu Profesionalitas, tetapi harus juga berintegritas.
“Dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, generasi Adhyaksa selanjutnya harus menjaga konsistensi dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi Jaksa di masa mendatang,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa konsepsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Badiklat Kejaksaan RI selama tiga tahun terakhir.
Yakni untuk memberikan kesempatan bagi para Jaksa untuk meningkatkan kompetensinya di luar Badiklat Kejaksaan RI melalui program kerja sama dengan perguruan tinggi.
Kriteria pemilihan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI adalah berdasarkan konsentrasi atau disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh instansi.
Perguruan Tinggi yang memiliki peminatan khusus dan sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan di Kejaksaan akan dievaluasi untuk dilakukan program kerja sama.
“Kita membutuhkan para Jaksa yang memiliki kualifikasi khusus sesuai dengan kebijakan penegakan hukum nasional.
Kita ingin mencetak SDM Kejaksaan yang benar-benar memiliki kompetensi baik dalam skill, knowledge, and attitude,” ujarnya. (*/ZI)