JPU BERSIKUKUH Dakwaan Sudah Tepat atas Eksepsi Terdakwa Perkara Proyek Galangan Kapal

SuarIndonesia – Terdakwa Mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan Mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, Suharyono, disidang berurutan dalam berkas perkara terpisah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (22/11/2022).

Ini sidang dugaan korupsi menyangkut proyek galangan kapal pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta, sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa.

Dalam jawabannya, Jaksa Penuntut Umum, Harwanto melalui Jaksa Adi Suparna meyakini bahwa surat dakwaan yang telah disampaikan sudah tepat.

“Bahwa benar sesuai alat bukti ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pengembangan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin termasuk pembangunan graving dock (galangan kapal),” kata Adi.

Lalu terkait sejumlah dalil eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum seperti taksiran kerugian negara dan penguraian perbuatan tindak pidana yang kurang cermat, Adi menyebut hal tersebut sudah masuk pada ranah substansi dakwaan.

Sehingga kata dia hal tersebut harus dibuktikan melalui sidang pembuktian.

Ia juga menyebut, dalil eksepsi bahwa kliennya lebih tepat disidangkan dalam perkara perdata dan bukannya pidana adalah kesimpulan yang terlalu dini dari penasihat hukum apalagi jika hanya mengacu pada surat dakwaan saja.

“Surat dakwaan kami sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” tegas Adi.

Pada dakwaan primair Penuntut umum mencantumkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karena itu, ia memohon kepada Majelis Hakim dalam putusan sela untuk menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan pemeriksaan perkara melalui sidang pembuktian.

Jawaban ini disampaikan atas eksepsi terdakwa Albertus dan Suharyono pada sidang sebelumnya.

Pasca mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

“Hari Selasa depan Tanggal 29 November 2022 kita bacakan putusan sela. Penuntut Umum kembali hadirkan terdakwa pada sidang nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Albertus dan Suharyoni didakwa melakukan tindakan melawan hukum karena sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Kalsel, Jaksa Penuntut Umum menyebut telah timbul kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa itu.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018 dan masa kerja 210 hari.

Pelaksanaan pekerjaan juga menurut Penuntut Umum bermasalah, dimana orang yang meneken kontrak bukan merupakan perwakilan resmi dari PT Lidy’s Artha Borneo sebagai pemenang lelang. (ZI)

 435 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.