JIKA DIPERLUKAN Hakim MK Bisa Saja Diminta Keterangan dari Kasus Alat Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen Dipersidangan

- Penulis

Selasa, 22 Juni 2021 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jika diperlukan, maka Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) bisa saja jika diperlukan untuk diminta keterangan penyidik Polda Kalsel.

Semua tergantung pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dibawa dalam tahapan awal sebagai alat bukti di persidangan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilgub Kalsel (Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan) Tahun 2020.

“Semua masih dalam proses penyidikan dan masih memerlukan waktu pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti yang terkait kasus yang dilaporkan.

Ya semua bisa saja yang menyidangkan dimintai keterangannya juga,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/6/2021).

Yang pasti kasusnya masih terus berlanjut atas laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib terkait dugaan pemalsuan dokumen ini.

Diketahui surat pernyataan itu disebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat sidang pembuktian di hadapan Hakim MK.

“Kasus ini tetap diproses, lanjutnya. Apalagi kasus ini sudah tahap penyidikan. Semua laporan kita atensi,” jelasnya lagi.

Baca Juga :   KAPOLRI KALEM tapi Tegas, Kepercayaan Publik Naik

Dokumen dimaksud menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.

Dalam surat pernyataan tersebut tercantum nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Surat pernyataan ini dibawa dan diserahkan pihak pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 kepada Hakim MK.

Meski rangkaian tahapan sidang sudah berlangsung dan berujung diputuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kawasan di Kabupaten Tapin, Banjar dan Banjarmasin Selatan, pada 9 Juni lalu.

Diketahui, Abdul Muthalib pada Jumat (26/2) membuat laporan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan dokumen yang disebutnya mencatut nama dan tandatangannya.

Sejak saat itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan termasuk di antaranya Abdul Muthalib sebagai pelapor. (ZI)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca