SuarIndonesia – Jika diperlukan, maka Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) bisa saja jika diperlukan untuk diminta keterangan penyidik Polda Kalsel.
Semua tergantung pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dibawa dalam tahapan awal sebagai alat bukti di persidangan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilgub Kalsel (Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan) Tahun 2020.
“Semua masih dalam proses penyidikan dan masih memerlukan waktu pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti yang terkait kasus yang dilaporkan.
Ya semua bisa saja yang menyidangkan dimintai keterangannya juga,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/6/2021).
Yang pasti kasusnya masih terus berlanjut atas laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib terkait dugaan pemalsuan dokumen ini.
Diketahui surat pernyataan itu disebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat sidang pembuktian di hadapan Hakim MK.
“Kasus ini tetap diproses, lanjutnya. Apalagi kasus ini sudah tahap penyidikan. Semua laporan kita atensi,” jelasnya lagi.
Dokumen dimaksud menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.
Dalam surat pernyataan tersebut tercantum nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Surat pernyataan ini dibawa dan diserahkan pihak pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 kepada Hakim MK.
Meski rangkaian tahapan sidang sudah berlangsung dan berujung diputuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kawasan di Kabupaten Tapin, Banjar dan Banjarmasin Selatan, pada 9 Juni lalu.
Diketahui, Abdul Muthalib pada Jumat (26/2) membuat laporan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan dokumen yang disebutnya mencatut nama dan tandatangannya.
Sejak saat itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan termasuk di antaranya Abdul Muthalib sebagai pelapor. (ZI)