SuarIndonesia – Jaringan dari luar Indonesia sepertinya tak henti-hentinya “racuni” warga dengan para kurir dan cukongnya yang ada di Banua ini.
Dan diungkap lagi oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel).
Kini sabu bernilai Rp1,2 M (Miliar) dan ratusan butir pil ekstasi disita dari para bandar dan cukong pada sejumlah lokasi di Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, jajaran Dit Res Narkoba Polda Kalsel, juga sita 10 Kg sabu dari jaringan “Segitiga emas”
Pengungkapan kasus dari pihak Subdit I dan ditambah dari Subdit III, digelar Direktur Res Narkoba POlda Kalsel, Kombes Pol Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Senior di Kasubdit III, Kompol Rohim serta Kasubbid PID Bid Humas Pembina TK.I Drs. Hamsan, Selasa (9/8/2022).
“Anggota kita terius mengembangkan dari rentenan kasus terungkap, dan pemberantasan tak akan berhenti.
Dari sekitar 2 kilogram lebih sabu ini ditaksir bernilai 1,2 M dan setidaknya sudah selamatkan ribuan orang dari bahaya narkotika,” tambah Kombes Pol Tri Wahyudi
Secara kronologis kasusnya dijelaskan Kombes Pol Tri Wahyudi dan AKBP dan AKBP Meilki Bharata dengan telah diamankan 5 tersangka.
Barang bukti yang diungkap Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupa sabu seberat 1488.56 gram dan ekstasi 299 Butir seberat 107,64 Gram (dari tersangka berinisial S, BR, dan AS).
Kemudian pengungkapan Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti Sabu seberat 2 Kg 5 Gram dan 15 butir ekstasi seberat 5,06 gram (dari tersangka H dan FR).
Dijelaskan oleh Kombes Pol Tri Wahyudi, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel.
Terungkapnya kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H sering melakukan transaksi narkoba.,
Dan dengan cepat petugas pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya pada Kamis (28/7/2022) dengan barang bukti yang disita berupa sabu dan ekstasi.
Kemudian, berdasarkan dari nyanyian pelaku H juga, personel kembali menangkap pelaku lainnya yakni FR di Jalan Pramuka Gang Muhajirin Banjarmasin, Minggu (31/7/2022).
Kombes Pol Tri Wahyudi pun berharap peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama AKBP Meilki Bharata menambahkan tiga tersangka lainnya yakni S, BR, dan AS, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1488.56 gram dan ekstasi 299 butir seberat 107,64 gram.
“Modus operandi dari ketiga pelaku ini adalah jaringan – jaringan sebelumnya yang dapat di identifikasi dari kemasan barang bukti yang diamankan,” tambahnya. (ZI)