SuarIndonesia – Setelah dipancing, Arif Rahman (42), menyerahkan barang bukti Narkotika dan langsung disergap anggota Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Alalak Tengah RT 13 Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (8/9/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan penangkapan pada Sabtu malam (5/9/2020) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA,” tambah kapolsek.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Alalak Tengah RT 13 Banjarmasin Utara, dan anggota kristal sabu-sabu satu paket berat 1.09 gram.
Ketika itu, tersangka diajak anggota yang menyamar dan mau rjanjian untuk transaksi.
Tak lama tersangka muncul melakukan transaksi ini dan langsung diamankan. Penggeledahan di tubuhnya ditemukan barang bukti tersebut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















