SuarIndonesia – Ini adalah peringatan keras bagi warga agar tidak membuat kerumuman saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
Jika kedapatan bakal dibubarkan dan dilakukan rapid antigen, dan bila hasilnya positif akan dibawa ke Bapelkes dan Asrama Haji untuk menjalani karantina.
Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat khususnya yang menetap di wilayah Banjarmasin Tengah untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan apalagi sampai mengundang kerumunan, serta menyalakan kembang api.
“Hal ini sesuai isi maklumat Kapolri Jenderal Drs. Idham Aziz, M.Si. Untuk itu saya ingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Tengah agar tidak menggelar acara perayaan tahun baru di tempat umum dalam bentuk apapun karena bisa menyebabkan kerumuman,” tegas Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, Rabu (30/12/2020).
Ditambah lagi, ada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Larangan Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru Dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Banjarmasin.
Menurutnya, kebijakan itu sebagai antisipasi dan menekan wabah Covid-19 di Banjarmasin sekaligus upaya Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin mencegah timbulnya kluster-kluster baru pada saat moment liburan.
Ia juga mengingatkan, warga terutama anak muda agar tidak melakukan arak-arak ataupun kebut-kebutan di jalan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Lebih baik, kata dia, malam pergantian tahun tersebut digunakan untuk berkumpul dan berdoa bersama dengan keluarga di rumah.
“Jadi lebih menjaga kesehatan dan tetap tinggal di rumah,” imbuhnya.
Dipastikannya tiga pilar Kecamatan Banjarmasin Tengah akan melakukan monitoring aktivitas keramaian masyarakat di sejumlah area publik.
“Apabila nanti ditemukan adanya kerumunan masyarakat saat perayaan tahun baru, kami tidak segan-segan akan membubarkan dan malah bisa kita lakukan penyetopan aktivitas sementara waktu bagi tempat usaha yang melanggar surat edaran tersebut,” tegasnya.
Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung, guna menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Banjarmasin.
Imbauan serupa disampaikan Danramil 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru, Rabu, (30/12/2020).
Agar warga Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Barat tidak menggelar acara perayaan tahun baru di tempat umum, sebab saat ini masih dalam suasa Pandemi covid-19.
Ia menegaskan, pihaknya juga tidak akan segan-segan untuk berkomunikasi kepada pihak Satpol-PP guna melakukan penutupan secara paksa kepada kafe atau tempat hiburan yang kedapatan menggelar pesta malam pergantian tahun. (DO)