SuarIndonesia – Rencana revitalisasi Pasar Batuah menjadi topik utama yang dibahas dalam agenda Rapat Bulanan Forkopimda Banjarmasin petang tadi.
Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan program strategis untuk mempercantik tampilan pasar yang digagas oleh Pemko Banjarmasin melalui dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI itu harus segera terlaksana di tahun ini juga.
Namun, hingga saat ini area Pasar Batuah sendiri masih dihuni oleh ratusan warga yang bermukim di sana. Bahkan belum lama tadi, Pemko melalui jajaran Satpol-PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada warga, yang isinya meminta warga setempat untuk membongkar secara mandiri bangunan rumah miliknya sesegera mungkin.
Menanggapi kondisi itu, ditanggapi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Ia mengatakan bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menyetop, maka tidak ada satupun yang bisa menunda pelaksanaan revitalisasi Pasar Batuah
Pernyataan itu disampaikannya seusai rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), di Hotel Aria Barito, Kamis (9/6/2022) petang.
Bukan tanpa alasan, ia membeberkan bahwa program strategis revitalisasi Pasar Batuah itu sudah direncanakan sejak awal.
“Dan Insya Allah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tekannya.
Ia juga menegaskan, proses revitalisasi pasar sudah dilaksanakan secara persuasif dan sesuai dengan prosedur. Kemudian pihaknya juga telah memberikan waktu, agar warga bisa menertibkan sendiri bangunan yang dibangun di atas lahan milik Pemko Banjarmasin itu.
Di sisi lain, Ibnu juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sejumlah tawaran atau solusi bagi warga.
Pertama, menyiapkan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi warga yang bermukim di sana. Lalu bagi para pedagang, pemko juga menyediakan kios atau lapak jualan di semua pasar milik Pemko Banjarmasin. Misalnya, lapak atau kios di Pasar Kuripan dan Pasar Pandu.
Bahkan Ibnu mengaku, semua tawaran yang disodorkan itu sama sekali tidak dipungut bayaran alias biaya sepeserpun selama setahun.
“Kami juga menyiapkan bantuan tenaga dan transport untuk membantu warga yang melakukan pembongkaran untuk memindahkan barang. Baik ke rusunawa atau pasar sehingga revitalisasi pasar bisa lancar,” jelasnya.
“Kalau ada hal lain, mari kita duduk bersama. Biar disepakati bersama,” pintanya.
“Sesuai jadwal, tanggal 16 Juni, itu deadline penertiban lahan. Supaya proses pembangunan Pasar Batuah bisa dilakukan,” tambahnya.
Lantas, bagaimana dengan adanya tuntutan warga yang menginginkan agar pemko bisa menghormati jalannya proses hukum?
Baca Juga :
DILAYANGKAN SP 3, Satpol akan Buka Posko Penertiban Pasar Batuah
Mengingat saat ini, gugatan tentang penolakan revitalisasi Pasar Batuah itu sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Ibnu pun lantas menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas bahwa lahan Pasar Batuah itu memang milik Pemko Banjarmasin.
“Ketika pemko ingin memakai untuk pembangunan, mestinya kan segera diikuti. Kalau terkait ganti rugi, pemko tak bisa. Karena lahan adalah milik pemko sendiri. Termasuk tali asih. Pemko tak ada anggaran untuk itu,” jelasnya.
Lalu, jika harus menunggu proses di pengadilan selesai, menurut Ibnu tentu memakan waktu yang lama. Maka, kapan lagi pemko bisa melakukan revitalisasi Pasar Batuah. Sedangkan anggarannya sendiri sudah dikucurkan.
“Dari APBN dan APBD Kota Banjarmasin,” ucapnya.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang menyuruh setop, saya kira tidak ada yang bisa menyetop proses ini. Karena sudah dijadwalkan sedemikian rupa. Karena kami sudah mentoleransi pada saat bulan Ramadhan. Kemudian proses selanjutnya pun berjalan,” jelasnya.
Ibnu juga menekankan, revitalisasi Pasar Batuah adalah untuk kepentingan bersama. Ia berharap ke depannya Pasar Batuah bisa menjadi pasar yang bersih dan pasar yang bisa menjadi kebanggaan warga Kota Banjarmasin. (SU)