SuarIndonesia – Jadikanlah pembelajaran, inilah perkara sopir BPK (Barisan Pemadam Kebakaran) di Banjarmasin, yang berujung maut (meninggal dunia) di jalanan akhirnya diganjar setahun penjara, Selasa (6/9/2022).
Terdakwa Wisnu Adi Nugroho ini adalah salah satu sopir BPK Museum Perjuangan dan saat peristiwa yang menjadi korban, Fauji.
Semua dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin digelar secara virtual dengan majelis hakim diketuai Aris Bawono Langgeng SH, MH didampingi anggota, Yusriansyah SH, MHum dan Suwandi SH, MH.
Selain hukuman, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 2 juta atau subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.
Pada persidangan, pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa yang didampingi penasihat Hukumnya, Novie Kasuma Jaya, SH dan rekan dari Kantor Hukum On Law Office Banjarmasin, ini terbukti bersalah melawan hukum.
Itu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis perkara dihadiri JPU, Gusti SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa menerima putusan.
”Kami merasa bersyukur terhadap putusan tersebut karena apa yang telah dituntut JPU kemarin telah diringankan,” ucap Novie Kasuma Jaya.
Dimana hakim berharap hal ini akan menjadi pembelajaran yang baik, dan semoga para BPK mendapat pembinaan agar tidak terulang.
Terpisah JPU Gusti SH berpendapat apa yang putuskan hakim tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim dan telah pihaknya terima.
Mengingat dalam kasus ini antara kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian. (*/ZI)