ISTRI Terdakwa Mardani H Maming Bakal Digali Keterangan Terkait Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (Komisi pembernatasan Korupsi) akan hadirkan istri terdakwa Mardani H Maming.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini mendekati ujungnnya.

Kini sudah ada 34 saksi yang keterangannya diperiksa dalam rangkaian persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Dalam sidang hari ini Kamis (15/12/2022), ada kemungkinan isteri dari terdakwa bakal dihadirkan JPU KPK.

“Ya itu (isteri terdakwa) nanti kita panggil juga,” kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet, kepada wartawan sebelumnya.

Terhadap saksi yang merupakan isteri terdakwa, Penuntut Umum bakal menggali keterangan terkait jam tangan mewah seharga Rp 1,95 miliar.

Dimana pada fakta persidangan sebelumnya diketahui, jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold itu dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia Tahun 2017.

Namun pembayaran transaksi pembelian jam tangan tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu, Henry Soetio.

“Itu nanti terkait apakah jam diberikan ke dia (isteri terdakwa) atau tidak, terkait jam perempuan tadi,” tambah Budhi.

Selain itu, tiga orang saksi ahli juga rencananya akan dimintai pandangannya dalam persidangan terkait perkara ini.

Baca Juga :   BEDAH RUMAH dan Tebarkan Sembako, Begini Pesan Kapolda Kalsel

Masing-masing yakni ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan.

Jika agenda pemeriksaan saksi-saksi selesai, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan, replik-duplik dan terakhir pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Diketahui, dalam dakwaan perkara, JPU KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Penuntut Umum KPK menggunakan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Berita Terkait

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:21 WITA

DANA Bosda Pesantren Harus Terealisasi dengan Baik di Tahun 2025, Ini Harapan Bang Dhin

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca