Suarindonesia – Pemikiran yang dilontarkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menjadi narasumber dalam kegiatan Festival HAM 2018 di Wonosobo, disambut hangat para peserta forum diskusi bertemakan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (13/11/2018).
Bahkan, salah seorang peserta diskusi yang juga penyandang disabilitas, Lasti dari LSM ISTI Wonosobo, menyebut H Ibnu Sina sebagai Walikota Care (pedul, red) terhadap penyandang difabel.
“Mudah-mudahan semua kepala daerah di Indonesia memiliki pemikiran yang care seperti bapak H Ibnu Sina,” ujarnya setelah mendengarkan pemaparan orang nomor satu, di Bumi Kayuh Baimbai itu.
Dalam diskusi tersebut, H Ibnu Sina mengatakan, inisiasi Pemerintah Kota Banjarmasin terkait dengan program pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas telah dilakukan seperti memberikan ruang dalam kegiatan perencanaan pembangunan kota, kemudian membangun trotoar ramah difabel.
“Tahun ini saya membangun trotoar sepanjang 4 kilometer dan mudah-mudahan ramah difabel, walaupun saya harus berhadapan aktivis lingkungan, karena saya harus menebang pohon, tapi nanti saya ganti dengan tanaman yang bagus, asalkan teman-teman difabel bisa mendapatkan akses,” katanya.

Di Kota Banjarmasin, lanjutnya, penyandang disabilitas juga disediakan beberapa pelatihan untuk menunjang kehidupannya, serta menyediakan bantuan hukum dan job fair bagi mereka. “Tahun ini ada 15 kasus yang masuk dan itu dibantu oleh Kabag Hukum untuk pendampingan hukumnya. Kemudian nanti dihadiri tanggal 1 Desember sekalian kita juga buka job Fair untuk difabel,” jelasnya.
Kegiatan diskusi tersebut, selain menghadirkan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini, beberapa pengiat serta penyandang difabel juga dilibatkan langsung di antaranya, Rofah dari UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta, Risnawati Utami dari Komite CRPD penyandang disabilitas dan Joni Yulianto dari LSM SIGAB dari Jogyakarta.
Lebihlanjut mantan anggota DPRD Kalsel ini kembali mengatakan, soal regulasi, Kota Banjarmasin kini memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2013. Perda tersebut, terangnya, dikeluarkan 3 tahun sebelum UU Nomor 8 Tahun 2016 terbit.
“Kemudian tentang Pembentukan Forum SKPD atau Forum OPD peduli disabilitas, itu kami lakukan di tahun 2016, saya tandatangani saat saya terpilih menjadi Walikota Banjarmasin dan kemudian setiap tahun direvisi,” ucapnya.
Hal lain yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin untuk membantu para penyandang disabilitas adalah menyediakan 2 formasi CPNS, serta membuat surat bersama para pemimpin kota yang tergabung dalam APEKSI dan APKOSI dengan tujuan KemenpanRB agar menurunkan nilai passing grade tes CPNS.
“Bukan hanya kaum difable yang tidak bisa terakomodir karena passing grade nya yang terlalu tinggi sekali, yang tidak difabel pun ada yang tidak lulus, semua bupati dan walikota sepakat membuat surat ke Menpan RB melalui APEKSI maupun APKASI untuk menyurati agar menurunkan nilai passing grade ini supaya lebih banyak lagi yang terseleksi,” pungkasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















