SuarIndonesia – Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan operasional bagi hotel yang terbukti nakal.
Sikap itu muncul dikarenakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin pada Jumat (9/4/2021) dini hari kemarin menjadi bukti bahwa masih ada hotel nakal yang menerima anak di bawah umur untuk menginap.
“Kalau memang terbukti salah, ya harus ditindak tegas baik dengan penyegelan atau penutupan operasional hotel. Biar mereka jera,” tegas Mukhyar saat ditemui awak media di Lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Jumat (9/4/2021) sore.
Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada aparat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin untuk intens mengawasi sektor perhotelan yang disinyalir digunakan Sebagai tempat menginap oleh anak-anak di bawah umur.
Seperti melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
“Satpol-PP harus pro aktif melakukan razia maupun giat penegakkan Perda. Kita juga akan menghimbau pengelola hotel yang biasanya menjadi langganan para remaja di bawah umur ini nginap bersama pasangannya,” ucapnya.
Selain itu, ia juga akan memberikan tindakan tegas terhadap hotel-hotel yang sudah sering kedapatan melanggar ketentuan. Khususnya memperbolehkan anak di bawah umur untuk memesan kamar hotel sendiri.
“Ketegasan ini juga berlaku untuk hotel yang terbukti menyewakan kamar untuk aktivitas PSK (Pekerja Seks Komersial). Itu juga akan kita tindak,” tukasnya.
Mukhyar berharap bagi para PSK dan anak di bawah umur yang kemarin malam terjaring razia bisa segera taubat dari perbuatan tercela itu.
“Walaupun kita belum menerima laporan giat tadi malam. Tapi mereka pasti akan kita beri pembinaan agar tidak kembali ke kebiasaan awalnya. Di antaranya memberikan pelatihan kerja dengan keahlian lainnya supaya mereka bisa bekerja di jalan yang benar,” paparnya.
Menurutnya, semua hal tersebut juga tidak lepas dari pengawasan orang tua yang harus proaktif dalam memberikan arahan kepada sang anak.
“Misalnya dengan memperhatikan aktivitas sang anak di malam hari, jam berapa mereka pulang itu harus diatur,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, selain untuk memberi efek jera, ketegasan yang diungkapkannya itu ditujukan untuk mengarahkan perkembangan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke arah yang lebih baik.
“Kalau tidak diberi ketegasan, pasti akan terjadi terus. Kita harus siap menghadapi kondisi masyarakat seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, operasi pekat yang digelar oleh Satpol-PP Kota Banjarmasin berhasil menjaring 34 orang yang kedapatan melanggar perda. Ironisnya, mayoritas mereka masih berusia belia.
Di antara mereka ada yang kepergok menginap di hotel bersama lawan jenis. Kemudian ada juga remaja yang kedapatan sedang pesta miras bersama teman seusianya di dalam kamar hotel.
Kondisi itu tentu menunjukkan begitu longgarnya pengawasan terhadap pelanggan hotel. Sehingga dengan mudahnya anak di bawah umur bisa masuk dan memesan kamar.
“Terkait itu kita akan berkoordinasi dengan Dinas PPA dan Disbudpar terkait hal ini,” tandas Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin. (SU)