HINDARI WAMIL Pria Korsel Sengaja Tambah Berat Badan

- Penulis

Rabu, 27 November 2024 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- Tentara Korea Selatan. (Yahoo.com)

Foto Ilustrasi -- Tentara Korea Selatan. (Yahoo.com)

SuarIndonesia — Pihak berwenang Korea Selatan menghukum seorang pria usai diduga sengaja menambah bobot tubuh demi menghindari tugas berat di wajib militer (wamil).

The Korea Herald melaporkan Pengadilan Distrik Timur Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pria karena dinilai melanggar Undang-Undang Dinas Militer.

Ia disebut telah melipatgandakan porsi makan hariannya serta minum banyak air sebelum melakukan pemeriksaan fisik untuk wajib militer.

Pria 26 tahun itu disebut mampu memenuhi syarat untuk menjadi tentara aktif berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada Oktober 2017. Dia memperoleh nilai 2 dalam pemeriksaan awal tersebut.

Namun, pada pemeriksaan fisik Juni 2023, ia mendapat nilai 4 karena berat badannya 102,3 kilogram. Dengan tinggi 169 cm, ia memiliki indeks massa tubuh 35,8 yang membuatnya sangat gemuk.

Dikutip CNNIndonesia dari Channel NewsAsia (CNA), pria itu mengaku mendapat kiat-kiat dari temannya agar tak perlu repot-repot menjalani wajib militer. Salah satu caranya yakni dengan menambah berat badan.

Dengan bobot tubuh yang berat, ia dapat bertugas dalam peran non-tempur di sebuah lembaga pemerintah dan tidak harus tinggal di mes.

Baca Juga :   TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Berdasarkan Undang-Undang Dinas Militer Korsel, mereka yang menghindari wajib militer tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dipenjara hingga tiga tahun.

Selain pria tersebut, teman pria itu juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan persekongkolan.

Teman pria tersebut telah membantah terlibat persekongkolan. Ia mengeklaim tidak menyangka bahwa pria itu akan melakukan apa yang ia ucapkan.

Pengadilan distrik memutuskan menjatuhkan hukuman yang relatif ringan bagi kedua pria tersebut karena mereka tidak pernah dihukum atas tindak pidana. Terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk menjalankan wajib militer dengan sungguh-sungguh.

Korea Selatan mengharuskan semua pria yang berbadan sehat untuk wajib militer selama minimal 18 bulan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
RACE MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Tempel Jorge Martin, Beda 2 Poin
RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!
MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca