HERAN Lantas Majelis Hakim  Nada Tinggi Tanyakan ke Saksi dari BNI Soal Tanggungjawab Pihak Bank

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2019 - 01:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – sidang lanjutan raibnya miliran uang nasabah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri yang saat itu menjabat manajer dan Plt KCP, mulau seru, Senin (18/3).

Bahkan, majelis hakim persidangan kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI yang dipimpin Affandi SH, sempto `semprot’ (suara nada tinggi,red) soal mempertanyakan tanggungjawab pihak Bank atas raibnya uang nasabah.

Pada digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini dengan agenda menghadirkan keterangan para saksi dari pihak Bank BNI.

Majelis nampak merasa aneh dan heran karena pihak Bank sendiri nampaknya tidak peduli akan raibnya uang nasabah yang telah diambil terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.

Saksi yang dihadirkan adalah Susilo selaku pengawas dan empat orang kasir, yang mana kelima saksi tersebut ketika ditanya majelis hakim, apa tindakan bank terhadap uang nasabah yang raib diambil terdakwa.

Para saksi tidak bisa menjawab, bahkan yang lucunya lagi ada seorang saksi yang menjabat sebagai kasir menjawab kalau orang nasabah itu ia pindahkan atas permintaan terdakwa untuk di transfer ke perusahaan pialang.

Namun ketika ditanya majelis hakim ada buktinya?. Lagi-lagi saksi tidak bisa menjawab.

Sontak saja pernyataan kelima saksi dari Bank BNI ini membuat majelis hakim mengeluarkan nada tinggi

Bahkan pernyataan para saksi ini nampaknya membuat majelis hakim kesal, karena mereka tidak mau mempertanggungjawabkan uang nasabah yang raib tersebut.

“Ini tidak sedikit miliaran, masa kalian tidak tahu atau kok bisa terdakwa dengan mudahnya mengambil uang para nasabah tersebut, kan aneh,” tegas majelis hakim.

Usai sidang kelima saksi tersebut dikejar oleh salah satu korban untuk memperlihatkan bukti yang pernah ia dapat dari bank BNI.

Namun para saksi langsung pergi naik mobil membuat korban atas nama Angmar Wijaya marah dan kesal.

Karena menurut keterangan saksi di persidangan tadi itu palsu.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

“Keterangan para saksi itu bohong semua, tidak ada buktinya,” beber Angmar.

Sebelumnya Angmar Wijaya, satu dari tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan  kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri nampak kesal dan marah.

Pada persidangan lanjutan yang digelar sebelumnya Angmar Wijaya mengaku juga jadi korban penipuan yang mana uangnya raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.

Menurut Angmar, awalnya terdakwa merupakan pegawai Bank BNI datang kepadanya dan menawarkan produk deposito.

Hingga akhirnya saksi pun mentransfer uang dari bank lain ke rekening Bank BNI miliknya sebanyak tiga kali yakni Rp500 Juta sebanyak dua kali, dan Rp750 Juta sehingga totalnya Rp1,75  Miliar.

Agmar sebelumnnya juga mencak-mencak dan tujuki terdakwa di dalam ruang pesidangan.

Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang juga menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.

Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU
BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi
KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca