GUGATAN Tiga Unit Kapal, Koh Asiang : “Saya Terharu PN Mengeluarkan Keputusan yang Tepat”

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hidayat alias Koh Asiang (kiri) dan Budi Herlambang

SuarIndonesia – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas gugatan Hidayat alias Koh Asiang kepada penggugat melawan Ukkas Arpani sebagai Tergugat dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin, dikabulkan sesuai putusan terkait Gugatan perdata Nomor. 112 / Pdt.G / 2020 , perkara tiga buah kapal tunda.

Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Penggugat Budi Herlambang mengatakan, saat ditemui Rabu (7/4/2021), pembacaan putusan tersebut melalui sidang E-Court pada Senin 5 April 2021 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, diketuai Moch Yuli Hadi SH MH.

“Gugatan kita dikabulkan, Hidayat alias Koh Asiang dinyatakan sebagai pemilik atas tiga unit kapal tunda yang berada di Jalan RK Ilir sama di Jalan tembus Mantuil Banjarmasin Selatan,” ujar hakim

Menurutnya keputusan tersebut, hak kepemilikan sah dari tiga badan kapal tunda itu adalah Koh Asiang.

Barang tersebut tidak ada kaitanya dengan proses kredit antara Ukkas Arpani dengan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin.

Sehingga PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin tidak memiliki hak apapun atas tiga badan kapal tunda itu, dan dalam putusan harus tunduk dan patuh.

Saat Koh Asiang mengajukan gugatan, ternyata PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin juga mengajukan gugatan rekonvensi meminta ganti rugi.

Namun gugatan rekonvensi yang diajukan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin ditolak.

Baca Juga :   OSH..KARATE ! Gubernur Kalsel dan Pelatih Timnas Asean Games Sensei Omita Olga Ompi

Dari keputusan tersebut, pihaknya mengungkapkan Majelis Hakim memberikan waktu kurang lebih 14 hari, apakah ada pihak-pihak yang mengajukan banding.

“Kita merasa keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sudah benar, sudah sesuai fakta dan mencerminkan adanya kepastian kepemilikan tiga objek badan kapal tunda,” imbuhnya.

Selain itu, Ukkas Arpani juga akan diminta untuk membayar ganti rugi kepada Koh Asiang sebesar Rp 1 Miliar.

Adapun Amar putusanya itu ialah menyatakan tergugat Ukkas Arpani menyatakan telah melakukan perbuatan wan prestasi iyaitu tidak melaksanakan kewajibanya melakukan pembayarannya dan pelunasan kepada Koh Asiang.

“Menyatakan batal jual beli kapal antara Ukkas dan Koh Asiang dan Koh Asiang sebagai pemilik sah 3 objek badan kapal tunda tersebut.

Kemudian menghukum tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan 3 objek badan kapal itu kepada Koh Asiang, serta menghukum turut tergugat 1 untuk tunduk dan patuh,” jelas Budi Herlambang

Sementara itu, Hidayat Taufik alias Koh Asiang mengatakan sangat bersyukur atas kemenangan gugatan perdata yang diajukannya tersebut.

Saya bersyukur putusanya bisa adil, karena dari awal saya tidak mengenal siapapun dari pihak Bank tersebut dan 3 badan kapal itu tak ada sangkut pautnya.

Ia juga mengakui saat mendengar keputusan tersebut, dan terharu karena sudah hampir 5 tahun lebih menunggu-nunggu kejelasan tiga kapal tersebut.

“Saya terharu, menurut saya PN mengeluarkan keputusan yang tepat,” pungkasnya.(DO)

Berita Terkait

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:03 WITA

OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:27 WITA

TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Rabu, 24 April 2024 - 22:11 WITA

AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Rabu, 24 April 2024 - 21:57 WITA

SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WITA

RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca