Hidayat alias Koh Asiang (kiri) dan Budi Herlambang
SuarIndonesia – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas gugatan Hidayat alias Koh Asiang kepada penggugat melawan Ukkas Arpani sebagai Tergugat dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin, dikabulkan sesuai putusan terkait Gugatan perdata Nomor. 112 / Pdt.G / 2020 , perkara tiga buah kapal tunda.
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Penggugat Budi Herlambang mengatakan, saat ditemui Rabu (7/4/2021), pembacaan putusan tersebut melalui sidang E-Court pada Senin 5 April 2021 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, diketuai Moch Yuli Hadi SH MH.
“Gugatan kita dikabulkan, Hidayat alias Koh Asiang dinyatakan sebagai pemilik atas tiga unit kapal tunda yang berada di Jalan RK Ilir sama di Jalan tembus Mantuil Banjarmasin Selatan,” ujar hakim
Menurutnya keputusan tersebut, hak kepemilikan sah dari tiga badan kapal tunda itu adalah Koh Asiang.
Barang tersebut tidak ada kaitanya dengan proses kredit antara Ukkas Arpani dengan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin.
Sehingga PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin tidak memiliki hak apapun atas tiga badan kapal tunda itu, dan dalam putusan harus tunduk dan patuh.
Saat Koh Asiang mengajukan gugatan, ternyata PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin juga mengajukan gugatan rekonvensi meminta ganti rugi.
Namun gugatan rekonvensi yang diajukan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin ditolak.
Dari keputusan tersebut, pihaknya mengungkapkan Majelis Hakim memberikan waktu kurang lebih 14 hari, apakah ada pihak-pihak yang mengajukan banding.
“Kita merasa keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sudah benar, sudah sesuai fakta dan mencerminkan adanya kepastian kepemilikan tiga objek badan kapal tunda,” imbuhnya.
Selain itu, Ukkas Arpani juga akan diminta untuk membayar ganti rugi kepada Koh Asiang sebesar Rp 1 Miliar.
Adapun Amar putusanya itu ialah menyatakan tergugat Ukkas Arpani menyatakan telah melakukan perbuatan wan prestasi iyaitu tidak melaksanakan kewajibanya melakukan pembayarannya dan pelunasan kepada Koh Asiang.
“Menyatakan batal jual beli kapal antara Ukkas dan Koh Asiang dan Koh Asiang sebagai pemilik sah 3 objek badan kapal tunda tersebut.
Kemudian menghukum tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan 3 objek badan kapal itu kepada Koh Asiang, serta menghukum turut tergugat 1 untuk tunduk dan patuh,” jelas Budi Herlambang
Sementara itu, Hidayat Taufik alias Koh Asiang mengatakan sangat bersyukur atas kemenangan gugatan perdata yang diajukannya tersebut.
Saya bersyukur putusanya bisa adil, karena dari awal saya tidak mengenal siapapun dari pihak Bank tersebut dan 3 badan kapal itu tak ada sangkut pautnya.
Ia juga mengakui saat mendengar keputusan tersebut, dan terharu karena sudah hampir 5 tahun lebih menunggu-nunggu kejelasan tiga kapal tersebut.
“Saya terharu, menurut saya PN mengeluarkan keputusan yang tepat,” pungkasnya.(DO)