GILIRAN RESEPSIONIS Hotel Minta Dihadirkan di Perkara 32,6 Kg Narkotika

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2020 - 23:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Kalau sebelumnya, diminta kejar dan tangkap Amang Abul, bandar 32,6 Kg narkotika.

Maka pada persidangan lanjutan atas perkara itu, Selasa (21/7) dengan terdakwa Said Akhmad dan Jayadi (berkas terpisah), dari kuasa hukuknya, DR H Fauzan Ramon SH MH, minta, berikutnya saksi resepsionis hotel dihadirkan.

Sidang lanjutan itu dengan agenda saksi dan dari 5, saat ini baru 4 saksi bisa hadir.

Yakni saksi untuk terdakwa Said antara lain Jaenab, Sofwan Afwani dan M Adam Fudholi.

Sedangkan saksi untuk terdakwa Jayadi yang hadir, Saiful Noor.

Persidangan diketahai Mochamad Yuli Hadi didampingi Sutisna Sawati SH dan Jamser Simanjuntak.

Sednagkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Agus Subagya.

“Dari beberapa saksi hadir, hanya saksi dari Resepsionis yang belum bisa dihadirkan,” kata Fauzan Ramon, ketika ditanya wartawan, usai persidangan.

Menurutnya, saksi Resepsionis Hotel Aria Barito tersebut harus bisa berhadir pada sidang berikutnya.

“Bila perlu dijemput paksa, jika sudah tiga kali panggilan JPU.

Saksi dari petugas hotel ini penting dimana sebagian barang bukti terdakwa diambil dari tamu hotel berinisial Mr. X,” bebernya.

Alasannya lagi, kuat dugaan dari keterangan bisa diperoleh identitas dua orang tamu yang mengambil barang narkoba tersebut, misal dari kamera CCTV.

Baca Juga :   KOMPLOTAN PENGHIPNOTIS Diciduk Tim Resmob Polda Kalsel di Dua Hotel

Diketahui kasus itu diungkap Polda Kalsel, Sabtu (18/1/2020) silam dan digelarnya.

Polisi sita barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.

Total ada 26.300 gram sabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram jenis YABA.

Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram.

Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram, hingga ikut diamankan Jayadi.

Sedangkan waktu persidangan, saksi baik warga sekitar lokasi dan ketua RT setempat sebutkan, awalnya rumah disewa dengan maksud membuka usaha jualan pakaian.

Memang kata saksi, selama ini pakaian yang dijual ada, dan tiba-tiba digerebek polisi.

Dalam perkaranya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZI)

 

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca