SuarIndonesia – Kalau sebelumnya, diminta kejar dan tangkap Amang Abul, bandar 32,6 Kg narkotika.
Maka pada persidangan lanjutan atas perkara itu, Selasa (21/7) dengan terdakwa Said Akhmad dan Jayadi (berkas terpisah), dari kuasa hukuknya, DR H Fauzan Ramon SH MH, minta, berikutnya saksi resepsionis hotel dihadirkan.
Sidang lanjutan itu dengan agenda saksi dan dari 5, saat ini baru 4 saksi bisa hadir.
Yakni saksi untuk terdakwa Said antara lain Jaenab, Sofwan Afwani dan M Adam Fudholi.
Sedangkan saksi untuk terdakwa Jayadi yang hadir, Saiful Noor.
Persidangan diketahai Mochamad Yuli Hadi didampingi Sutisna Sawati SH dan Jamser Simanjuntak.
Sednagkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Agus Subagya.
“Dari beberapa saksi hadir, hanya saksi dari Resepsionis yang belum bisa dihadirkan,” kata Fauzan Ramon, ketika ditanya wartawan, usai persidangan.
Menurutnya, saksi Resepsionis Hotel Aria Barito tersebut harus bisa berhadir pada sidang berikutnya.
“Bila perlu dijemput paksa, jika sudah tiga kali panggilan JPU.
Saksi dari petugas hotel ini penting dimana sebagian barang bukti terdakwa diambil dari tamu hotel berinisial Mr. X,” bebernya.
Alasannya lagi, kuat dugaan dari keterangan bisa diperoleh identitas dua orang tamu yang mengambil barang narkoba tersebut, misal dari kamera CCTV.
Diketahui kasus itu diungkap Polda Kalsel, Sabtu (18/1/2020) silam dan digelarnya.
Polisi sita barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.
Total ada 26.300 gram sabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram jenis YABA.
Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram.
Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram, hingga ikut diamankan Jayadi.
Sedangkan waktu persidangan, saksi baik warga sekitar lokasi dan ketua RT setempat sebutkan, awalnya rumah disewa dengan maksud membuka usaha jualan pakaian.
Memang kata saksi, selama ini pakaian yang dijual ada, dan tiba-tiba digerebek polisi.
Dalam perkaranya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZI)