SuarIndonesia – Alasan keperluan hidup sehari-hari, perempuan berisial PAS (28) ini, nekad menggelaplan uang perusahaan.
Tersangka beralamat Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah, disana anggota melakukan penyitaan berupa satu buah rangkap slip kitiran setoran dari tanggal 01 oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 februari 2022.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiarto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (26/6/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka dan akan dikenakan pasal. 374 KUHP.
Kasusnya dilaporkan pihak CV Griya Karunia yakni, Pranoto Iman Sartono warga Jalan Sultan Adam RT 34 Banjarmasin Utara.
Diketahui Sabtu (26/2/2022) silam, dimana pemilik perusahaan curiga terhadap tersangka mengenai pemasukan penjualan barang.
Sehingga pada saat dilakukan audit oleh perusahaan ditemukan kerugian sebesar Rp 130.500.000 yang diduga tersangka melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales.
sehingga uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan “rincian setoran” dari sales.
Karena tersangka tak bisa mengembalikan uang perusahaan, pihak perusahaan melaporkan.
Sudah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka, akhirnya tersangka mendatagi Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna proses hukum lebih lanjut, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Banjarmasin.
Dari pengakuan tersangka PAS, dimana posisina di perusahaan tersebut sebagai kasir, mengaku uang perusahaan selama ini yang masuk dari sales dibelikan sebagai kebutuhan sehari-hari. (DO)
168 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini