SuarIndonesia – Gegara mencuri Hp, (Handphone) tersangka SR (46), kali kedua masuk penjara dan kini dalam pemeriksaan di Mapolsekta Banjarmasin Utara, Rabu (13/7/2022).
Tersangka warga Jalan Antasan Kecil Timur RT 15 Banjarmasin Utara, mengaku bahwa saat itu dirinya mau ke tempat saudara di Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Namun tersangka pernah terkait kasus pencurian di Tahun 2018, kembali beraksi ketika melintas Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok A RT 29 Banjarmasin Utara.
Ia melihat ada jendela rumah warga terbuka. Selanjutnya masuk ke dalam rumah korban M Riduan (47), saat penghuni rumah keadaan tertidur.
Lalu ada tertangga korban memberitahu kepada anak korban yang ada di luar rumah dan bergegas pulang ke rumah, lalu berteriak minta pertolongan kepada warga.
Dimana peristiwa ini terjadi Senin (11/7/2022), dan korban bersama warga mengejar tersangka yang beruaha kabur dan tertangkap.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi bahwa tersangka untuk kedua kalinya masuk penjara dalam kasus sama.
Dan ia mengakui kesalahannya , akan dikenakan pasal 363 Jo 53 KUHP. (DO)