SuarIndonesia – Gegara mau jadi pesuruh, akhirnya M Ifan (29) di digiring ke penjara.
Ifan, warga Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan RT 14 Banjarmasin, ini jadi pesuruh bandar narkotika dan ketika menawarkan kepada pelanggan, ditangkap anggota Satuan/2021 Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mara Suryo Kartiko ketika dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021) membenarkan tersangka.
Semua dari Informasi masyarakat terkait aktivitasnya.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati pelaku sesuai ciri ciri yang saat di Jalan Pembangunan 1 Banjarmasin Selatan, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 17.20 WITA,” tambah Kasat.
Selain di lokasi, anggota juga penggeledahan di tempat tinggalnya dan ditemun total barang bukti11 paket sabu seberat 49,01 gram, 15 buitr pil ekstasi extacy logo C, HP, sebuah timbangan digital dan lainnya.
“Ketika itu dalam kotak HP yang berada di lantai dapur di bawah kompor Gas ditemukan 11 paket sabu seberat 49,01 gram terbungkus 1 buah kantongan terbuat dari kain kasa warna putih,” ujar Kasat.
Tak jauh dari tempat sebelumnya, petugas kembali menemukan kotak Hp berisikan 15 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo C. (YI)