GARAP TAMBANG! Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Muhammadiyah membentuk dua badan korporasi untuk pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut pasca Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah. (CNNIndonesia/Tunggul)

PP Muhammadiyah membentuk dua badan korporasi untuk pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut pasca Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah. (CNNIndonesia/Tunggul)

SuarIndonesia — PP Muhammadiyah membentuk dua badan hukum atau perusahaan untuk pengelolaan tambang setelah menerima konsesi tambang dari pemerintah.

Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyebut dua korporasi badan telah dibentuk yakni strategic company dan operating company.

“Kemudian nanti ada operating company. Operating company inilah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman ditambang orang Muhammadiyah dan juga ahli,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Muhadjir pun akan melibatkan lima Fakultas/Jurusan Pertambangan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk melakukan survei awal. Ia juga memastikan Muhammadiyah akan menjalankan konsesi ini secara bertahap.

Menko PMK itu mengaku Muhammadiyah akan menyiapkan dulu berbagai institusi yang diperlukan melalui Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).

“Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam,” ujarnya.

Baca Juga :   PRESIDEN Prabowo ke Para Menteri: Tinggalkan yang Terlalu Protokoler, 'Feodal'

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya membocorkan lahan tambang batu bara yang kelak bakal dikelola oleh Muhammadiyah.

Pengelolaan tambang itu diberikan seiring dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan tersebut.

Bahlil menyebut memastikan pemerintah bakal memberikan lokasi tambang terbaik untuk dikelola oleh Muhammadiyah dari lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ia mengatakan pemerintah kemungkinan memberikan lahan di bekas tambang PT Adaro Energy Indonesia Tbk atau PT Arutmin Indonesia (Arutmin). (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca