GAJI KE-13 PNS Banjarmasin sebesar Rp24,1 Miliar Siap Dibayarkan Agustus

- Penulis

Senin, 27 Juli 2020 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski agak telat, karena gaji ke-13 ini dicairkan belakangan setelah tahun ajaran baru sekolah dimulai pada 13 Juli lalu, namun ASN di Pemko Banjarmasin ini menilai hal itu tak jadi masalah.

“Setidaknya bisa menutupi gaji dan tunjangan yang dipakai untuk biayai sekolah kemarin. Seperti beli buku, iuran, sama bayar uang pangkal,” ujar Ashadi seorang ASN Pemko Banjarmasib, Senin (27/07/2020).

Selain untuk keperluan tadi, juga untuk menutupi anggaran belanja yang sebelumnya membengkak. Sebab tak bisa dipungkiri, sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan cukup menguras isi kantong.

Contoh membeli gadget, plus paket kuota internet jadi biaya tambahan tak terduga bagi Ashadi. Keperluan ini memang harus dipenuhi. Pasalnya, proses belajar saat ini menggunakan sistem daring (online) yang mengharuskan orang tua untuk menyiapkan biaya tambahan.

“Ya memang ada lonjakan sedikit karena sekarang kan belajar daring. Tak seperti tahun tahun sebelumnya. Tambahnya ya terkait fasilitas  beli hape sama kuotanya,” jelasnya.

Senada dengan Ashadi, Rahmat juga memberikan tanggapan yang serupa soal pencairan gaji ke 13 ini.

ASN Pemko ini mengatakan, gaji yang rencananya dicairkan pada Agustus mendatang itu memang untuk keperluan biaya sekolah anaknya.

“Ya paling banyak memang untuk keperluan biaya sekolah. Apalagi sekarang harus menyiapkan biaya untuk kuota internet untuk anak belajar,” katanya.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Adapun Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengungkapkan, pihak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,1 miliar untuk membayar gaji ke 13 ASN Pemko sebanyak 5.441 orang.

Subahan mengungkapkan, gaji ke 13 bisa dicairkan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pencairannya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 itu tak hanya mengatur tentang waktu pencairan tapi juga besarannya.

Subhan menjelaskan, bahwa gaji ke-13 itu dibayar satu bulan gaji, sama seperti tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri lalu.

Selain itu, di PMK itu juga diatur, bahwa yang menerima gaji ini tak semua ASN. Tapi hanya untuk ASN eselon III  ke bawah.

“PMK sudah terbit. Pemberlakuannya sama THR. Pejabat negara setingkat eselon I dan II memang tidak menerima gaji ketiga belas ini. Ini sesuai ketentuan pusat,” tukas Subhan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
PASAR MURAH ke-35 Digelar Disperindag Balangan, Warga Terbantu

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca