FREEPORT Lepas 12 Persen Saham ke Indonesia

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Putu I Savitri)

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Putu I Savitri)

SuarIndonesia — CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Freeport McMoran sudah setuju melepas 12 persen sahamnya ke Indonesia tanpa dipungut biaya.

“Mereka sudah setuju untuk 12 persen,” ucap Rosan ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Rosan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu secara langsung dengan Chairman Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam kunjungannya ke Amerika Serikat.

Tadinya, lanjut Rosan, Indonesia membidik Freeport menyetujui divestasi atau pelepasan saham sebesar 10 persen. Akan tetapi, atas negosiasi yang dilakukan, Indonesia berhasil memperoleh lebih dari itu, yakni sebesar 12 persen.

“Dan mereka sudah menyetujui untuk memberikan saham 12 persen, ‘free of charge‘ (tanpa dipungut biaya/gratis),” kata Rosan, dilansir dari AntaraNews.

Selain menyetujui divestasi sebesar 12 persen, Rosan juga mengungkapkan bahwa Freeport setuju untuk membangun dua universitas dan dua rumah sakit di dekat wilayah operasionalnya, untuk meningkatkan peran dokter di sana.

“Nanti dua rumah sakit dan dua universitas akan dibangun di sana, di Papua,” kata Rosan.

Divestasi merupakan salah satu syarat Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang dijadwalkan berakhir pada 2041.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Ayat (1) Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyampaikan, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi sejumlah kriteria, dan salah satunya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil divestasi tersebut juga akan diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Papua, dan mulai berlaku pada 2041.

Dengan demikian, porsi saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca