SuarIndonesia – Ningsih, salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) merasa resah. Dia mendapat kabar bahwa tak lagi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kabar itu sontak membuatnya kebingungan. Pasalnya, keadaan itu tentu tak baik untuk ekonomi keluarganya yang saat ini sedang payah akibat terdampak pandemi CoVID-19.
“Iya kabarnya dihapus. Katanya tak dapat lagi bantuan yang diambil di kantor POS itu. Kalau begini bagaimana? Sementara ekonomi keluarga sedang seret,” keluhnya kepada awak media Rabu (26/08/2020).
Kabar penghapusan yang didengar Ningsih buru-buru ditepis Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, Iwan Restianto. Iwan memberikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa para KPM tersebut bukan dihapuskan, tapi mereka dialihakan untuk menerima bantuan sosial jenis lain.
“Sekarang ada peralihan bantuan KPM yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 14 ribu. Sebanyak 4 ribu lebih PKM yang dapat BST dialihkan untuk mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT),” jelas Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa, pengalihan ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Yang mana sebagian PKM dialihkan untuk menerima bansos dari jangka pendek ke jangka panjang.
“Kalau BST kan hanya sampai Desember saja. Sementara BPNT ini selama mereka terdaftar di dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) akan selalu dapat bantuan,” ujarnya.
Lebih jauh, Iwan mengungkapkan, nominal BST yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk stimulus warga miskin di masa pandemi juga mengalami pengurangan.
Jika BST yang sebelumnya disalurkan sejak April hingga Juni sebesar Rp600 ribu. Sedang untuk bulan selanjutnya hingga Desember dipangkas 50 persen. Yakni Rp300 ribu saja.
“BST dicanangan pusat dapat jatah 41 ribu lebih. Dalam perjalanan saat ini sudah 100 persen sampai Juli. BST ditambah sampai Desember. Tapi besaran berbeda, yakni 3 bulan Rp600 ribu. Sekarang Rp300 ribu pe KPM,” bebernya.
Lantas apakah ada perbedaan nominal untuk dua jenis bantuan ini? Iwan mengakui bahwa nominal BPNT lebih kecil dari BST. Jika BST nominalnya Rp300 ribu, sementara BPNT Rp200 ribu. (SU)