SuarIndonesia – Dugaan penipuan dan penggelapan Investasi minyak goreng ditangani penyidik Polresta Banjarmasin, dan yang terlapor M Firdaus alias Daus.’
Daus tercatat warga Jalan Kelayan A, Gang 12, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, ini dilaporkan H Safrudin, warga Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam.laporan yang di buat jni korban mengalami kerugian mencapai Rp 1.6 Miliar.
Menurut Kuasa hukum korban, Ahmad Mujahid Zarkasi, kedatangan pihaknya ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menindak lanjuti laporannya pada Oktober 2022
“Informasi yang kita dapat hari ini yang terlapor sedang diperiksa oleh penyidik,” jelas Mujahid, kepada awak media, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (16/1/2023).
Dimana. Dugaan penggelapan berawal pihaknya, yaitu H Safrudin, ditawarkan oleh terlapor untuk melakukan investasi di penjualan minyak goreng pada Agustus tahun 2021.
Dimana korban dijanjikan keuntungan yang besar dan membuat ltertarik untuk melakukan investasi tersebut.
Pada September 2021, korban pun melakukan investasi kepada terlapor sebesar Rp 1,6 Miliar, dengan kontrak selama satu tahun, sampai dengan bulan September 2022.
“Selama 6 bulan pertama usaha tersebut berjalan dengan lancar, dan korban pun meraih keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50 juta perbulannya,” jelas Mujahid.
Dikatakan kuasa hukum kalau terlapor memiliki perjanjian kalau hasil keuntungan dari penjualan minyak goreng tersebut dibagi 2, setengah untuk korban dan setengahnya lagi untuk terlapor.
“Untuk terlapor sendiri bisa dibilang sebagai perantara antara korban dengan pabrik distributor minyak goreng CV. Sumber Rejeki, yang ada di Sragen, Jawa Tengah.
“Untuk terlapor ini memang memiliki ikatan kerja sama dengan dengan pabrik tersebut, oleh sebab itu klien kami mau berinvestasi,” katanya..
Namun, Maret 2022, ada kebijakan pemerintah penjualan harga minyak goreng tidak boleh melebihi HET.
Hal tersebut, membuat usaha tersebut tidak dapat berjalan lagi, lantaran harga beli minyak goreng di pabrik sudah melebihi dari HET.
Oleh sebab itu, lanjut Mujahid, korban pun mencoba menanyakan terkait uang yang ia investasikan kepada terlapor.
“Dari sini gelagat korban mulai mencurigakan dan tidak ada memberikan kejelasan terkait uang investasi tersebut,” kata Mujahid.
Bahkan si terlapor ini juga mengatakan, kalau pabrik tersebut juga sudah bangkrut.
Melihat hal tersebut, tutur Mujahid, pihaknya bersama korban pun langsung mengunjungi pabrik tersebut, untuk mencari tahu kejelasannya.
Sesampainya di pabrik tersebut, ternyata pabrik tersebut masih berjalan dengan baik.
Sementara untuk uang yang diinvestasikan oleh terlapor itu sudah habis, bahkan terlapor pun masih menyisakan utang sebesar Rp 80 juta.
Mendengar hal tersebut, ia pun langsung menanyakan hal tersebut, kepada terlapor, dan terlapor pun mengakuinya.
Dimana, terlapor pun sempat menjanjikan untuk membayar uang investasi tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp 200 juta, namun nyatanya tidak ada pembayaran hingga saat ini.
Usut punya usut, ternyata yang menjadi korban dari terlapor ini tidak hanya H Safruddin saja, tetapi juga masih banyak lagi yang lainnya.
“Yang lain juga ada yang kena tipu, ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 350 juta, dan masih ada yang lainnya lagi,” ungkap Mujahid.
Atas kejadian tersebut, korban H Safruddin pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
“Untuk alat bukti dan keperluan untuk membuktikan perbuatan terlapor itu sudah kita siapkan semuanya, bahkan kita juga sampai memakai tim audit eksternal, untuk melakukan audit.
Dan hasilnya bukti pembayaran yang diserahkan oleh terlapor itu merupakan hasil rekayasa,” tambahnya
Sementara itu, H Safruddin berharap, si terlapor ini bisa diproses secara hukum, agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor.
“Agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban oleh terlapor, karena yang korban yang belum melapor juga masih ada, dan rencananya juga akan segera melapor,” harapnya.(YI)