SuarIndonesia – Pengembangan dan penanganan lanjut kasusnya terhadap dua pengedar obat terlarang hasil pengungkapan anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel, diserahkan ke Mapolsek Banjarmasin Utara
Tersangka M Haidir alias Kosim (43) dan Akhmad Faisal alias Faisal (34).
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Gang Rahman jalur 2 RT.13 Banjaemasin Utara, saat selesai menjual obat tersebut,
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir SIk, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Jum’at (8/9/2023), membenarkan telah mengamankan barang bukti dan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 ( 1 ) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 UU RI No. 36. Tentang. 2009 tentang kesehatan.
Kedua tersangka diketahui beralamat di Jalan Pangeran Gang Rahman jalur 2 RT.13 Banjarmasin Utara.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 93 obat warna putih jenis carnophen zenith dan uang tunai sRp 275.000,- diduga hasil jualan obat ini.
Dimana mereka ditangkap pada Jum’at (1/9/2023) saat itu anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel, mengamankan para pengguna obat terlarang tersebut.
Lalu menghubungi anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara,
Tak lama kemudian anggota sudah mengetahui dimana membeli obat terlarang langsung bersama-sama melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Diantara tersangka yaitu Faisal ternyata seorang residivis dalam kasus berbeda-beda. (DO)