DUA PENGEDAR Obat Terlarang Diserahkan Polda Kalsel ke Polsek

- Penulis

Jumat, 8 September 2023 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pengembangan dan penanganan lanjut kasusnya terhadap dua pengedar obat terlarang hasil pengungkapan  anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel, diserahkan ke Mapolsek Banjarmasin Utara

Tersangka  M Haidir alias Kosim (43)  dan Akhmad Faisal alias Faisal (34).

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Gang Rahman jalur 2 RT.13 Banjaemasin Utara, saat selesai menjual obat tersebut,

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir SIk, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Jum’at (8/9/2023), membenarkan telah mengamankan barang bukti dan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 ( 1 ) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 UU RI No. 36. Tentang. 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga :   DUGAAN PENYIMPANGAN Anggaran Belanja Hibah di DPRD HST Ditindaklanjuti Kejati Kalsel

Kedua tersangka  diketahui beralamat di Jalan Pangeran Gang Rahman jalur 2 RT.13 Banjarmasin Utara.

Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 93 obat warna putih jenis carnophen zenith dan uang tunai sRp 275.000,- diduga hasil jualan obat ini.

Dimana mereka ditangkap pada Jum’at (1/9/2023)  saat itu anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel, mengamankan para pengguna obat terlarang tersebut.

Lalu menghubungi anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara,

Tak lama kemudian anggota sudah mengetahui dimana membeli obat terlarang langsung bersama-sama melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Diantara tersangka yaitu Faisal ternyata seorang residivis dalam kasus berbeda-beda. (DO)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca