SuarIndonesia – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai ” kuda” (kurir,Red) narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku di ciduk ketika berada Jalan Ahmad Yani KM 9 Tatah Kalakah Indah Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (9/6/2022).
Diketahui, kedua pelaku yang sehari harinya buruh harian ini adalah Muhammad Ferry Rahman alias Ferry (29) dan Hadi Saputra alias Hadi (23).
Kedunya warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa tertangkapnya Ferry dan Hadi ini berrdasarkan adanya informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri ciri yang di dapat,” jelas Kapolresta, Senin (13/6/2022)
Dimana, dari lokasi yang di informasikan petugas mendapatkan dua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
“Tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 680,48 gram,” tuturnya.
Dalam hal ini, Kapolresta mengatakan bahwa pelaku merupakan ” kuda” (kurir) dengan tiga wilayah
“Jadi mereka ini adalah ‘kuda’ (kurir) sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar – Banjarmasin,” ucapnya .
Terkait hal tersebut, kedua pelaku jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” tambahnya.
Sementara Pelaku Ferry hanya bisa pasrah terlebih lag mengetahui ancaman hukuman yang bakal diterimanya.
Diakuinya kenekatan untuk.mnerima tawaran meski mengetahui resiko karena harus melunasi hutang .
“Terpaksa menerima karena uangnya bisa bayar hutang sebesar Rp 5 juta dan ini baru sekali melakukan,” katanya.(YI)
228 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini