SuarIndonesia – Dua orang yang seharinya buruh lepas serahkan narkoba jenis sabu-sabu anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang menyamar sebagai pembeli, dan pelaku langsung ditangkap serta diborgol.
Mereka adalah Utuh Hadiannor (49), alamat Jalan Tembus Mantuil Lokasi III Rt/Rw : 002/003 Kelurahan. Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Muhammad alias Amat (56), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt/Rw : 015/002 Kelayan Kelayan Tengah Banjarmasin Selatan.
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Senin (19/10/2020) membenarkan adanya penangkapan itu.
“Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kita kenakan terhadap kedua tersangka yang diamankan pada, Rabu (14/10/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarrnya menambahkan.
Disebut, TKP penanagkapan di tepi Jalan Gang Gembira Kelayan Tengah dan barang bukti disita satu paket sabu 5,05 gram, handphone dan lainnya.
Saat itu lanjut AKBP Matsari, keduanya bersaam tertangkap, setelah terpancing dalam suatu transaksi sabu.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan serta anggota masih terus kembangkan kasusnya,” pungkas Matsari. (ZI)