Teks foto: Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah
Suarindonesia – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang lebih tujuh bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja ekstra dalam menyukseskan ajang lima tahunan pesta demokrasi tersebut. Namun, masalah teknis terus dienyam oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
Beredarnya pemberitaan terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) terindikasi ganda di Provinsi Kalimantan Selatan dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, Minggu (16/9/2018).
Ia mengatakan bahwa Daftar Pemilih Tetap yang terindikasi ganda tersebut sebanyak 16.949 suara sehingga dengan terpaksa harus dihapus. “Sebanyak 16.949 pemilih di provinsi Kalsel terpaksa dihapus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa penghapusan Data Pemilih Tetap yang terindikasi ganda tersebut dilakukan pada Jumat lalu, (14/9/2018) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019.
“Keputusan menghapus sebanyak 16.949 data pemilih ini kita tentukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 pada hari ini (Jumat),” ujarnya.
Ia mengungkapkan ihwal dari 16.949 suara yang dihapus, Kabupaten Tanah Bumbu di posisi pertama yang memiliki DPT terindikasi ganda yaitu sebanyak 5.215 suara, disusul oleh Kabupaten Kabupeten Banyak sebanyak 4.043 suara, ketiga ada Kota Banjarmasin sebanyak 1.607 suara, dan paling sedikit terjadi di Tanah Laut sebanyak 10 suara.
Ia mengungkapkan bahwa pasca dihapusnya 16.949 DPT yang terindikasi ganda maka jumlah Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan sebanyak 2.737.342 suara. “Jadi DPTHP sekitar 2.737.342, sedangkan sebelum dilakukan penghapusan jumlah DPT sebanyak 2.754.291 suara,” pungkasnya.(BY)