DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Pesantren Jadi Perda

- Penulis

Rabu, 6 September 2023 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapamperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani. (ANTARA/Sukarli)

Ketua Bapamperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani. (ANTARA/Sukarli)

SuarIndonesia — DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi pesantren bersama dengan dua Raperda lainnya untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

“Ketiga Raperda ini sudah kita kirim ke Pemprov Kalsel untuk difasilitasi sehingga dapat diajukan pada rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani di gedung dewan kota, Rabu (6/9/2023).

Adapun ketiga Raperda yang sudah difinalisasi tersebut, yakni, Raperda tentang fasilitasi pesantren, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia serta Raperda tentang peningkatan budaya literasi.

Menurut dia, ketiga Raperda yang sudah finalisasi ini merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022.

Sedangkan untuk Prolegda tahun 2023, ungkap Darma yang sebanyak 26 Raperda, diantaranya sebanyak 10 Raperda, sudah disampaikan dalam rapat paripurna.

Baca Juga :   PEMBOBOL Dana BOS Dituntut JPU Setahun dan sembilan Bulan Penjara

“Ada tujuh Raperda yang sudah dalam proses pembahasan, termasuk Raperda tentang perubahan APBD 2023 dan Raperda tentang APBD murni tahun 2024,” ujarnya seperti dikutip AntaraNews, Rabu (6/9/2023).

Dia pun menyampaikan, bahwa DPRD Kota Banjarmasin juga sudah mengirimkan empat draf awal Raperda untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Keempat Raperda yang dikirim ke Kemenkumham itu inisiasi DPRD Kota Banjarmasin, setelah disetujui Kemenkumham, baru disampaikan pada rapat paripurna untuk pembentukan Pansus,” ujarnya.

Adapun keempat Raperda tersebut, kata Darma, yakni, Raperda revisi Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha dan rekreasi, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

“Terakhir Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan,” demikian kata Darma. (*/UT)

Berita Terkait

LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan
DIGELAR Kesbangpol Rakor Kesiapan Angaran Pilkada Kalsel 2024
KLHK DESAK Pemkab-Pemkot di Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
SEORANG POLISI DIKEROYOK di Depan Karaoke, Empat Pelaku Diringkus
KASUS TRAVEL Haji dan Umrah, Dua Saksi Berharap Bos PT MHB Dijerat Hukuman
DEMI UANG Rp 300 Ribu, Rus Masuk Penjara
DOA BERSAMA untuk Kelancaran Pembangunan Gedung Baru Kejati Kalsel
ANTISIPASI Dampak El Nino, Wakapolri Tanam dan Panen Padi di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:27 WITA

RAKOR EVALUASI Penanggulangan Karhutla, Turut Serta Kadishut Kalsel

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:01 WITA

KADISHUT KALSEL Ikuti Apel Gabungan Penanganan Karhutla Bersama Wamen LHK

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:55 WITA

PAMAN BIRIN Gerakkan Seluruh SKPD Pemprov Bagikan Masker Gratis Dampak Kabut Asap Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:12 WITA

KABUT Asap Karhutla, Paman Birin Instruksikan Bagikan Masker Gratis

Jumat, 29 September 2023 - 21:07 WITA

BANK KALSEL Dukung REI EXPO 2023 Sediakan Rumah

Rabu, 27 September 2023 - 19:08 WITA

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Warga GG Syukuri & Gang Suka Damai Akibat Kebakaran

Senin, 25 September 2023 - 21:12 WITA

DUKUNG Teknologi ETLE, Ketua DPRD Kalsel Dianugrahi Penghargaan oleh Kapolda

Minggu, 24 September 2023 - 23:24 WITA

Ribuan Warga Banjarmasin Utara Ikuti Jalan Sehat Bergerak, Masniah Raih Umrah dan Uang dari Paman Birin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca