DITOLAK Seluruh Permohonan PHPKada Kotabaru

- Penulis

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) atas gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHPKada).

Putusan Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, itu dibacakan Kamis (18/3/2021).

“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan.

Dalam sengketa PHPKada Kotabaru, pemohon menyampaikan sejumlah permasalahan hukum yang dipersoalkan pemohon, di antaranya adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan pihak terkait.

Baca Juga :   CALEG LELUASA Dipilih Masyarakat atas Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

“Adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi,” ujar hakim MK Wahiduddin Adams.

Kendati demikian, MK memutuskan sejumlah persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, di antaranya dugaan ketidaknetralan ASN, dan Money Politic.

Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang diduga dilakukan paslon Sayed Ja’far – Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru.

“Mahakamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selssai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru,” ujar Wahiduddin.(RW)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca