Suarindonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) atas gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHPKada).
Putusan Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, itu dibacakan Kamis (18/3/2021).
“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan.
Dalam sengketa PHPKada Kotabaru, pemohon menyampaikan sejumlah permasalahan hukum yang dipersoalkan pemohon, di antaranya adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan pihak terkait.
“Adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi,” ujar hakim MK Wahiduddin Adams.
Kendati demikian, MK memutuskan sejumlah persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, di antaranya dugaan ketidaknetralan ASN, dan Money Politic.
Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang diduga dilakukan paslon Sayed Ja’far – Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru.
“Mahakamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selssai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru,” ujar Wahiduddin.(RW)