SuarIndonesia – Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ditetapklan tersangka terhadap dua pelaku penguras uang nasabah Bank Kalsel.
Ini hasil penyidikan atas kasus skimming yang menimpa puluhan nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Dan hingga Rabu (14/12/2022), Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). masih terus menaganinya.
Penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menetapkan tersangka kedua berinisial S.
Sama seperti tersangka pertama yang berinisial D, tersangka S saat ini juga tengah berstatus narapidana perkara berbeda.
Tersangka S dipenjara di Lapas Bangli, Bali.”Ya betul, yang S di Lapas Bangli,” kata Plt Kasubdit V Tipidsiber mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel.
Tersangka S diyakini merupakan kaki tangan terduga pelaku lainnya yakni seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi otak kejahatan skimming pada nasabah Bank Kalsel.
Saat ini, penyidik masih terus berupaya melakukan pelacakan atas keberadaan WNA yang disebut sudah berada di luar negeri setelah kejadian skimming terjadi.
Terakhir, dari pelacakan histori perjalanannya, WNA tersebut menuju ke kawasan Eropa.
Dana hasil skimming saldo nasabah Bank Kalsel pun diduga telah dialihkan dalam bentuk token mata uang digital (crypto currency).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menemukan dan mengamankan alat bukti diduga merupakan alat skimming yang ditemukan di salah satu lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Kalsel di Banjarmasin.
Tak seperti alat skimming bermetode pindai kartu seperti yang diketahui banyak digunakan dalam praktik kejahatan skimming, alat diduga skimming yang ditemukan dalam kasus ini berupa seperti router yang terpasang pada kabel jaringan internet ATM.
Ini diduga menjadi modus skimming pada Senin (1/8/2022) yang menyebabkan raibnya dana milik 94 nasabah Bank Kalsel senilai total Rp 1,9 miliar. (ZI)
462 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini