DISITA ASET Terpidana Korupsi di Tabalong, tak Mampu Bayar Uang Pengganti

- Penulis

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia-com – Aset berupa tanah dan bangunan milik HM Hilmi Apdanie, terpidana korupsi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disita Kamis (25/5/2023).

Penyitaan dilakukan Tim Intelijen beserta Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Nageri (Kejari) Tabalong.

Itu didampingi Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Tim di lokasi melakukan pemdataan serta pemasangan plang tanda tanah dan bangunan telah disita.

“Kedepan tanah dan bangunan ini dilelang nantinya, yang hasil dipergunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan SH.MH.

Ia sebut, penyitaan aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.

Antara lain Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022.

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Bahwa terpidana HM Hilmi Apdanie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :   DEWI SAID Serukan Pentingnya Kaderisasi dan Regenerasi

Lebih lanjut Kajari Tabalong  katakan, bahwa sebelumnya terpidana dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp 1.839.778.109. (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah).

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama satu Tahun dan enam bulan,” tambah Kajari.

“Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian Negara,” tutup Mohamad Ridosan. (*/ZI)

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca