SuarIndonesia – Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD), yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.
Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut.
Ini dengan para terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II, NI Putu Purnamasari (yang merupakan Terdakwa sipil).
Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis (7/7/2022) bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Itu dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka lainnya yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS (yang merupakan tersangka sipil),” kata Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana.
Para tersangka tersebut masih terkait dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai 2014.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod disaksikan seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (*/ZI)