Suarindonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin menyusun ulang atau merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk penyesuaian dengan perkembangan tata wilayah dan pembangunan kota sungai ini.
Bahkan perlunya dilakukan revisi RTRW Kota Banjarmasin salah satu di antaranya dikarena selama ini PUPR tak bisa melakukan perbaikan jalan atau jembatan lantaran kawasan tersebut masuk dalam kawasan hijau.
“Makanya perlu adanya revisi RTRW lagi, karena ternyata fasilitas publik yang rusak namun tak bisa dilakukan perbaikan karena terkendala aturan RTRW, “ ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin,Ir HMArifin, kepada wartawan, di Banjarmasin, belum lama ini.
Ia mengatakan, kawasan hijau biasanya di bantaran sungai dan kawasan lama seperti pinggiran kota. Kawasan tersebut dalam RTRW tahun 2013 ditetapkan sebagai kawasan hijau sehingga tak boleh dilakukan pembangunan dengan alasan kawasan tersebut adalah kawasan yang dilindungi.
“Padahal di sana ternyata ada jalan dan titian yang memprihatinkan dan harus segera diperbaiki karena merupakan akses jalan bagi masyarakat setempat, meski diperbaiki warga, namun sepertinya tambal sulam di mana materialnya pun tak kokoh,“ jelasnya.
Tak hanya itu, dengan perkembangan jumlah penduduk, kawasan lain juga berpengaruh untuk dilakukan penyesuaian. Seperti kawasan pertanian, RTH, pemukiman ataupun kawasan perdagangan dan jasa.
“Jadi tak hanya satu kawasan, mungkin beberapa kawasna juga akan berubah dakam revisi baru, bisa jadi berkurang wilayahnya atau bertambah,” jelasnya.
Saat ini, PUPR menyusun dan menyiapkan draf revisi RTRW tersebut sebagai evaluasi lagi wilayah – wilayah yang mengalami perkembangan pembangunan. Bahkan, Arifin memimnta agar warga bisa bersabar sementara revisi RTRW sedang dikaji.
“Saya minta masyarakat bersabar untuk memimta perbaikan di sana, karena kini kami pun harus merevisi dulu RTRW yang lama agar tanjung selong bisa dievaluasi dan menjadi kawasan kuning,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi dan menyusun RTRW sedang dibahas bersama Walikota dan Wakil Walikota. Jika draf RTRW sudah siap maka akan dikoordinasikan lagi dengan DPRD Kota Banjarmasin.
“Kami juga akan konsultasikan kepada Kementrian PUPR tentang revisi ini, dengan alasan kepentingan publik tersebut, “demikian HM Arifin. (SU)