SuarIndonesia – Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel, beragendakan mendengarkan dalil permohonan yang disampaikan pemohon dalam hal ini pihak H. Denny Indrayana – Difriadi (H2D), dilaksanakan MK RI, Rabu (21/7/2021).
Pada sidang pendahuluan tersebut dalil permohonan dibacakan Bambang Wijayanto dan Heru Widodo, selaku kuasa hukum H2D.
Dihadapan majelis hakim Aswanto, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, tersebut pihak pemohon membawa dalil perkara serta ratusan alat bukti ke ruang sidang MK
Dalam dalilnya pemohonan menuding pelanggaran serta kecurangan massif terjadi pada penyelenggaraan PSU, mulai dari money politik, pengerahan aparat birokrasi tingkat desa, intimidasi, tidak jalannya proses hukum di bawaslu, hingga tudingan keberpihakan penyelenggara KPU kepada paslon petahana/ dan dituduh mengacaukan DPT
KPU Kalsel selaku termohon dalam sidang sengketa hasil suara PSU sudah menyiapkan bahan jawaban serta alat bukti bantahan dalil yang dituduhkan paslon H2D.
Berkas bentuk fisik dan soft file dipastikan dapat menjawab permohonan dalam sidang selanjutnya yang diagendakan kembali pada jumat 23 Juli mendatang.
Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, mengatakan telah merunut jawaban serta bantahan dalil yang akan di bawa ke ruang sidang MK.
Ia meyakini pihaknya sudah bekerja sesuai koridor ketentuan perundang undangan yang berlaku.(RW)