DIIZINKAN Salat Ied Kawasan Zona Resiko Covid Kuning dan Hijau

- Penulis

Jumat, 16 Juli 2021 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalsel bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mengeluarkan kebijakan ketentuan pelaksanaan takbiran dan Salat Idul adha 2021.

Pelaksanaan salah ied hanya dibolehkan bagi daerah dengan status zona resiko Covid-19 berwarna kuning dan hijau, sedangkan daerah zona merah dan oranye diimbau Salat di rumah.

Ketetapan zona tersebut tidak diberlakukan secara makro dalam satu kabupaten/kota, namun hanya skala mikro, yaitu desa/kelurahan maupun RT.

“Yang boleh menyelenggarakan salat Idul Adha zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga :   SELEKSI CALON Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Kalsel

Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker, handsanitzer, dan menjaga jarak shaf salat.

“Ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan penerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning.

Sementara zona merah dan oranye diimbau menggelar di rumah masing-masing.

Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksanaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkompimda.(RW)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca