DIIZINKAN Salat Ied Kawasan Zona Resiko Covid Kuning dan Hijau

- Penulis

Jumat, 16 Juli 2021 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalsel bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mengeluarkan kebijakan ketentuan pelaksanaan takbiran dan Salat Idul adha 2021.

Pelaksanaan salah ied hanya dibolehkan bagi daerah dengan status zona resiko Covid-19 berwarna kuning dan hijau, sedangkan daerah zona merah dan oranye diimbau Salat di rumah.

Ketetapan zona tersebut tidak diberlakukan secara makro dalam satu kabupaten/kota, namun hanya skala mikro, yaitu desa/kelurahan maupun RT.

“Yang boleh menyelenggarakan salat Idul Adha zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga :   SELEKSI CALON Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Kalsel

Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker, handsanitzer, dan menjaga jarak shaf salat.

“Ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan penerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning.

Sementara zona merah dan oranye diimbau menggelar di rumah masing-masing.

Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksanaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkompimda.(RW)

Berita Terkait

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 23:09 WITA

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Berita Terbaru

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan mata luka sebanyak 38 tusukan (SuarIndonesia/YI)

Headline

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca