SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalsel bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mengeluarkan kebijakan ketentuan pelaksanaan takbiran dan Salat Idul adha 2021.
Pelaksanaan salah ied hanya dibolehkan bagi daerah dengan status zona resiko Covid-19 berwarna kuning dan hijau, sedangkan daerah zona merah dan oranye diimbau Salat di rumah.
Ketetapan zona tersebut tidak diberlakukan secara makro dalam satu kabupaten/kota, namun hanya skala mikro, yaitu desa/kelurahan maupun RT.
“Yang boleh menyelenggarakan salat Idul Adha zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (16/7/2021).
Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker, handsanitzer, dan menjaga jarak shaf salat.
“Ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan penerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning.
Sementara zona merah dan oranye diimbau menggelar di rumah masing-masing.
Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksanaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkompimda.(RW)