SuarIndonesia.com -Digulung Polisi sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS).
Mereka digulung petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Ada 8 pelaku saat ini sudah meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Selain mengamankan pelaku sekaligus penadah, petugas juga menyita barang bukti lebih dari 10 baterai BTS.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Rabu (10/5/2023), terungkap kasus pencurian BTS berdasarkan laporan dari pihak provider.
Terkait adanya pencurian di tower milik masing-masing provider dalam tiga bulan terakhir.
Tim gabungan Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, serta Polsek jajaran, khususnya Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap beberapa pelaku langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku
Dimana, 4 orang pelaku dibekuk di Banjarmasin akhir April.
Sementara 4 pelaku lainnya ditangkap di Serang, Banten pada Senin (8/5/2023)
“Barang bukti terkait tindak pidana, yang ditemukan di Banjarmasin ada enam unit.
Yang kami amankan di wilayah Serang, Banten, sisanya ini,” jelas Kasat.
Dikatakan, selain dari Kalsel, ada juga yang berasal dari berbagai daerah.
Mulai dari Medan, Sulawesi Tengah, Palembang, dan Kalimantan Tengah.
“Diantara pelaku ada yang merupakan mantan dari pegawai provider atau orang yang memasang instalasi baterai tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan pihak provider, tower BTS ini memang tidak ada penjaganya.
Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm baterai itu harusnya berbunyi.
Namun dengan keahlian bernodalkan kunci 10, obeng, dan tang, alarm tersebut bisa di bypass oleh mereka.
Setelah mendapatkan BTS , para r pelaku menjual harga Rp3 juta ke wilayah Serang, Banten.
“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya, informasinya variatif, mulai dari Rp15 juta ke atas,” jelasnya lagi .
Baterai tersebut tidak dijual untuk umum atau secara bebas.
“Pelaku akan di jerqt dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(YI)
770 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini