SuarIndonesia – Digali aset pada agenda pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid.
JOU (Jaksa Penuntut Umum) KPK hadirkan 5 saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/6/2022).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, kelima saksi yang hadir yakni Tulus Sabari dan Fahmi berlatarbelakang kontraktor lalu pengurus dapur rumah tangga terdakwa, Abdi Rahman.
Selanjutnya turut dihadirkan pula pegawai RSUD Pambalah Batung yang juga isteri muda terdakwa, Dwi Septiyani serta seorang sales diler mobil, Ferry Riandi sebagai saksi.
Sedangkan terdakwa, H Abdul Wahid yang merupakan Bupati HSU dua periode ini.
Sesuai agenda, sederet pertanyaan khususnya yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK kepada para saksi menggali terkait aset-aset yang dimiliki terdakwa diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Melalui fakta persidangan terungkap, salah satu aset bernilai besar yang dimiliki terdakwa yakni berupa fasilitas klinik Bharata di Amuntai Tengah.
Saksi Tulus Sabari mengatakan, Ia memang diminta oleh terdakwa untuk melaksanakan pembangunan fisik proyek pembangunan klinik milik Abdul Wahid.
Dipaparkan Tulus, mengacu pada perencanaan, klinik tersebut berspesifikasi bangunan dua lantai dengan luas bangunan total 1.660 meter persegi dan diproyeksikan menelan dana Rp 5,8 miliar.
Pembangunan dilaksanakan sejak Tahun 2020 secara bertahap.”Uang pembangunan diserahkan Pak Bupati bertahap setiap bulan sesuai dengan rencana pekerjaan tiap bulan apa. Ada yang Rp 40 juta, Rp 50 juta, Rp 150 juta ada juga Rp 200 juta, itu semua cash,” ujar Tulus.
Ini juga dikuatkan kesaksian Abdi Rahman yang dipercaya oleh terdakwa menyerahkan uang untuk pembangunan klinik kepada Tulus.”Iya uang untuk pembangunan itu diserahkan ke Pak Tulus,” ujar Abdi.
Belum sempat rampung, pembangunan klinik terhenti di Tahun 2021 saat Abdul Wahid terseret kasus korupsi dan ditahan oleh KPK.
Proyek tersebut baru selesai kurang lebih 55 persen dan menelan dana senilai kurang lebih Rp 3,2 miliar, rinciannya yakni Rp 830 juta untuk upah pekerja dan Rp 2,3 miliar untuk pembelian material.
Diakui kedua saksi, pembangunan klinik tersebut dilaksanakan setelah terdakwa menjabat sebagai Bupati HSU.
Saksi Abdi Rahman juga tak membantah mengetahui bahwa terdakwa juga memiliki aset sarang burung walet setelah menjabat sebagai Bupati.
Lalu saksi Dwi Septiyani yang merupakan isteri siri terdakwa dan Ferry Riandy ditanyakan terkait aset berupa dua unit mobil yang dibeli Abdul Wahid diduga menggunakan hasil korupsi.
Para saksi juga ditanyakan terkait aset terdakwa lainnya seperti lahan dan bangunan yang tidak hanya berlokasi di Kabupaten HSU tapi juga di Kota Banjarbaru, Kalsel.
Sedangkan saksi Fahmi ditanyakan seputar proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Selesai memeriksa kelima saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (27/20/2022).
Ditemui, JPU KPK, Titto Jaelani mengatakan, pada sidang lanjutan kembali akan dihadirkan sejumlah saksi untuk pembuktian dakwaan TPPU. (ZI)