SuarIndonesia. com -Digagalkan penyelundupan sisik Trenggiling dengan taksiran senilai Rp 72,8 Miliar, yang dikemas pelaku dalam kardus dan karung.
Pengungkapan dilakukan pihak Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Selatan.
Dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mana kasusnya itu digelar, Kamis (25/5/2023).
Sisik trenggiling dengan jumlah berat 360 kilogram dari tangan pelaku berinisial AF (42) asal Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Rabu (17/5/2023).
AF di Banjarmasin tinggal di Komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Penindakan pelaku kejahatan satwa dilindungi merupakan komitmen Pemerintah melindungi kekayaan keanekaragaman hayati.
Sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia,” kata Direktur Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
“Penyelundupan ini adalah ancaman, karena 1 Kg sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup” tambahnya.
Selain sisik Trenggiling (nama latinnya Manis Javanica) juga disita satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 dan lainnya.
Kini tersangka AF dtitipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti tersebut di pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.
Dari keterangan, pengungkapan bermula Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli.
Menghentikan dan memeriksa mobil angkut merk Suzuki Carry Nopol DA 1680 AB yang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti Bandarmasih.
Tim menemukan 8 kardus berisi sisik Trengailing, yang siap edar dibungkus dengan karung.
Berdasarkan keterangan sopir angkut berinisial SR (35) diperoleh informasi banwa pemiliknya adalah AF (42).
Tim meminta SR untuk menghubungi AF agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai.
Dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling yang diangkut tersebut miliknya.
Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa pada Kamis, (25/5/2023) Penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka dan menyita barang bukti.
Atas perbuatannya, AF disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, kata Sustyo, pihaknya juga menjerat pelaku dengan Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar.
Seperti dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sisi lain, Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, dalam proses hukumnya, pelaku juga akan coba untuk dikenakan hukuman berdasar UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejatahan sumber daya alam,” tegasnya.
Kasus penyelundupan ini, kata dia, merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Bayangkan saja, jika 1 kilogram sisik diestimasikan dapat diperoleh dari 4 ekor Trenggiling hidup, maka untuk mendapatkan 360 kilogram, pelaku telah membunuh sebanyak 1.440 ekor.
Kemudian, kata Rasio Ridho, kalau dihitung dari sisi valuasi ekonomi satwa liar dari kajian ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), per ekor Trenggiling dihargai sebesar Rp 50,6 juta.
Maka jika 1.440 ekor berati senilai Rp72,86 miliar.
“Padahal Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena memakan rayap, semut dan serangga lainnya,” ungkapnya.
Kasus penyelundupan ini pun dianggap sebagai kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
“Kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera,” ujarnya.
Rasio juga bilang, jika dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengembangan kasusnnya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saya meyakini bahwa pelaku tidak hanya seorang.
Ini kemungkinan adalah jaringan, kita akan kembangkan untuk menjerat jika ada pelaku lain,” tekannya. (DO)
2,253 kali dilihat, 39 kali dilihat hari ini