DIGAGALKAN Pengiriman Ilegal Ratusan Burung

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Balai Karantina Hewan Kalimantan Barat menyerahkan burung hasil penggagalan pengiriman ke luar Kalimantan kepada BKSDA Kalbar (ANTARA/Rendra Oxtora)

Petugas Balai Karantina Hewan Kalimantan Barat menyerahkan burung hasil penggagalan pengiriman ke luar Kalimantan kepada BKSDA Kalbar (ANTARA/Rendra Oxtora)

SuarIndonesia — Balai Karantina Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman ilegal 700 ekor burung di Pelabuhan Dwikora Pontianak sebagai bentuk komitmen mereka dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia melalui pengawasan ketat lalu lintas hewan.

“Penggagalan pengiriman ilegal ini berhasil dilakukan dalam operasi pengawasan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora, Pontianak di mana petugas Karantina menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen kesehatan resmi,” kata Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat Amdali Adhitama di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 700 ekor burung kacer dan lima ekor burung betet yang ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal KM Dharma Kartika. Ratusan burung tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Amdali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin terhadap alat angkut yang sandar di dermaga Pelabuhan Dwikora. Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan ratusan burung disimpan di palka kapal yang digembok dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.

“Seluruh media pembawa tersebut langsung kami amankan untuk tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” tutur Amdali dilansir dari AntaraNews.

Ia menegaskan Karantina Kalimantan Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi sumber daya alam Indonesia,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem di daerah tujuan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Balai Karantina Kalimantan Barat Muamar Darda menjelaskan, hewan yang dilalulintaskan tanpa melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa agen penyakit yang berbahaya bagi kesehatan hewan dan lingkungan.

Baca Juga :   IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

“Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa yang keluar dari Kalimantan Barat telah melalui uji kesehatan sesuai standar,” kata Muamar.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Kalimantan Barat Edi Susanto menambahkan, modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Temuan ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edi.

Sebagai tindak lanjut, Karantina Kalimantan Barat berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polri, dan TNI AL, untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur. Seluruh burung yang diamankan tersebut selanjutnya diarahkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga kelestarian populasi satwa liar.

Karantina Kalimantan Barat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap perlintasan komoditas pertanian dan perikanan berlangsung sesuai regulasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya perlindungan hayati dengan melaporkan setiap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan,” kata dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca