DIEFEKTIFKAN Lagi Perda Larangan Beri Uang di Jalanan

- Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Masih dihangatkan kalau di Banjarmasin ada larangan bagi pengendara memberi uang kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di jalan-jalan termasuk di persimpangan jalan protokol?

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 ternyata mengatur larangan itu. Tepatnya di BAB III Pasal 5.

Sedangkan bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.

Namun sayangnya, Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal. Bahkan warga banyak tidak mengetahui adanya larangan itu.

Misalnya Sari, warga K.S Tubun, Banjarmasin Selatan. Ia mengaku, kerap kali memberi sedekah kepada warga yang meminta-minta saat berhenti di traffic light.

“Kalau ada rezeki berlebih kita kasih uang biasanya. Tapi kita tidak tahu kalau ternyata ada larangan memberi uang ke pengemis,” ucap singkat, wanita 32 tahun itu.

Di sisi lain, Perda yang mengatur larangan bagi warga Banjarmasin memberi sesuatu kepada Gepeng, diakui bertentangan dengan hak manusia.

Baca Juga :   SUPER APPS Banjarmasin Pintar Tercatat di Kekayaan Intelektual

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengakui bahwa penerapan aturan tersebut sulit berjalan. Tersosialisasi pun diakuinya kurang.

“Kalau kita tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia,” ucap Fahmi kepada awak medi, di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2023 ) .`

Bahkan dari pantauan belakangan ini Perda larangan pemberiam uang di jalananan terkesan mandul dan tak diterpakan. Hal ini terbukti hampir semua di persimpangan jalan di S Parman maupun Pasar Lama banyak dipakai oper sonal remaja maupun ibu-ibu mengais rezeki dengan melantukan lagu-lagu Pop, Dangdut hingga sholawat nabi.

Demikian juga para pemakai jalan mereka tak segan-segan memberikamn uang bagi para remaja lain yang memang mengedarkan kotak hingga kantong plastik tempat uang mereka.

Selain ada yang menolak di antara mereka pun banyak yang memberikan uang, sehingga dengan Perda yang dibuat Pemko tersebut tampak bertolak belakang.(SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca