SuarIndonesia – Masih dihangatkan kalau di Banjarmasin ada larangan bagi pengendara memberi uang kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di jalan-jalan termasuk di persimpangan jalan protokol?
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 ternyata mengatur larangan itu. Tepatnya di BAB III Pasal 5.
Sedangkan bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gepeng di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.
Namun sayangnya, Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal. Bahkan warga banyak tidak mengetahui adanya larangan itu.
Misalnya Sari, warga K.S Tubun, Banjarmasin Selatan. Ia mengaku, kerap kali memberi sedekah kepada warga yang meminta-minta saat berhenti di traffic light.
“Kalau ada rezeki berlebih kita kasih uang biasanya. Tapi kita tidak tahu kalau ternyata ada larangan memberi uang ke pengemis,” ucap singkat, wanita 32 tahun itu.
Di sisi lain, Perda yang mengatur larangan bagi warga Banjarmasin memberi sesuatu kepada Gepeng, diakui bertentangan dengan hak manusia.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengakui bahwa penerapan aturan tersebut sulit berjalan. Tersosialisasi pun diakuinya kurang.
“Kalau kita tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia,” ucap Fahmi kepada awak medi, di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2023 ) .`
Bahkan dari pantauan belakangan ini Perda larangan pemberiam uang di jalananan terkesan mandul dan tak diterpakan. Hal ini terbukti hampir semua di persimpangan jalan di S Parman maupun Pasar Lama banyak dipakai oper sonal remaja maupun ibu-ibu mengais rezeki dengan melantukan lagu-lagu Pop, Dangdut hingga sholawat nabi.
Demikian juga para pemakai jalan mereka tak segan-segan memberikamn uang bagi para remaja lain yang memang mengedarkan kotak hingga kantong plastik tempat uang mereka.
Selain ada yang menolak di antara mereka pun banyak yang memberikan uang, sehingga dengan Perda yang dibuat Pemko tersebut tampak bertolak belakang.(SU)