SuarIndonesia – Pelangsir atau pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran datang ke Mapolda Kalsel, Selasa (29/9/2020).
Itu tak lain melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan tiga oknum Polisi di Polres Banjar.
Didampingi pengacaranya Muhammad Rusdi mengatakan, kejadian berawal pada Desember 2019.
Saat itu para pelangsir dimintai Rp 100 perliter dan mereka menolak.
Pada april para pelangsir yang berjumlah 6 orang ini memberikan setoran hingga Mei 2020.
Setiap bulannya mereka memberikan Rp 2,6 juta perbulan dan akhirnya 3 orang onknum Polres Banjar ini dilaporkan ke Polda Kalsel
“Hari ini kami melaporkan tiga oknum Polisi Polres Banjar.
Sebelumnya kami sudah ke Kompolnas kemudian ke Irwasda Polda Kalsel, dan kami diarahkan ke Propam Polda Kalsel untuk melaporkan kode etik Anggota Polres Banjar tersebut,” ucap Muhammad Rusdi.
Sementara itu salah satu pelangsir Yusri mengatakan, dirinya sempat dilarang bekerja untuk melangsir karena tidak mau setor.
“Alasannya mungkin mau minta setoran.
Saya sempat diminta Rp 350 ribu perhari dari 6 orang anggota kami.
Mana bisa kami memenuhi itu, akhirnya kami patungan dan terkumpul selama 1 bulan sekitar Rp 2,7 juta dan uang itu langsung diantar ke tempat kanit,” ucap Yusri.
Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’I saat ditemui wartawan mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kabid Propam dan betul ada laporan tersebut.
Ia memastikan memproses laporan tersebut secara hukum, apabila benar ada unsur pidananya.
“Kita akan bentuk tim untuk menindaklanjutinya, tentunya dengan penyelidikan awal dulu karena ini dugaan.
Nantinya akan kita ketahui proses selanjutnya, kalau memang betul ada unsur pidananya akan kita proses,” jelasnya. (ZI)