SuarIndonesia – Diduga palsukan dokumen penjualan bangunan, seorang IRT (Ibu Rumah Tangga berinisial HW terpasa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, HW warga jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai RT 17 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin
Kasusnya yang sebelumnya dj laporkan ke Polda Kalsel yang kemudian di limpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin HW sebagai tersangka.
Dintetapkannya tersangka HW berdasarkan laporan H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 di Polda Kalsel.
Meski sudah ditetapkan tersangma dan sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik akan tetapi HW tidak hadir dengan alasan sakit.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan adanya kejadian dan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar dan untuk HW sendiri sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Jumat (9/9/2022).
Dikatakan Thomas pihak sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (1/9/2022) dan Selasa (6/9/2022) namun dia tidak datang karena sakit,” ujarnya.
Kendati pihaknya sudah melakukan pemanggilan yang kedua kali dan tetap tidak gadir, Thomas mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga.
Dan jika tetap tidak datang akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tentu akan kami panggil lagi dan jika tidak datang lagi akan kami datangkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kasat.
Dalam hal ini , tersangka HW dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana, sesuai pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.(YI)