SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pempov Kalsel) mengaprisiasi dan sangat mendukung hingga menawarkan kamera atas penentuan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau memberlakukan sistem tilang elektronik.
Untuk langkah semua itu pula, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel, sosialisasi E-TLE dalam bentuk Workshop penerapan e-TLE bersama Kadishub Provinsi Kalsel dan pakar transportasi di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (17/3/2021).
Untuk narasumber pemberi materi yakni Prof Dr Ir Iphan Radam, ST, MT, IPU selaku Ahli Transportasi Unlam dan Ir Muhammad Alkaff, S.Kom, M.Kom selaku Ahli Informatika Unlam.
“Pada awal ini, kita telah menetapkan tiga titik pemasangan kamera untuk mendukung penerapan tilang elektronik di Kota Banjarmasin,” kata Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Maes Soegriwo.
Itu ada pada perempatan Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan A Yani Kilometer 6.
Ia sebut, penerapan e-TLE akan diluncurkan pada pada akhir bulan April di Mabes Polri.
Sementara Kepala Dishub Kalsel, Drs H Rusdiansyah, SH, MH, yang turut hadir dalam Workshop E-TLE Polda Kalsel, mengapresiasi rencana penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tersebut.
Bahkan ia menawarkan pemanfaatan kamera yang selama ini sudah terpasang di beberapa titik di Kota Banjarmasin.
“Kami apresiasi tinggi kepada Polri khususnya Polda Kalsel.
Kami menyarankan di senergikan dengan Area Traffic Control Sistem (ATCS) yang ada ditiap persimpangan jalan, dan itu berpungsi mengontrol kegiatan lalu lintas,” tambahnya kepada wartawan, usai kegiatan.
Menurut Rusdi, kamera ATCS bantuan dari pemerintah pusat tersebut memiliki prinsip yang sama dengan kamera yang digunakan ETLE.
Sehingga bisa memudahkan dalam hal persiapan peralatannya.
“Prinsipnya sama dengan ETLE ini. ATCS ini bantuan pusat yang digunakan Pemko Banjarmasin,” jelasnya lagi.
E-TLE merupakan sistem kamera canggih yang bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database.
Kamera E-TLE bisa melakukan capture gambar setiap pelanggaran yang terjadi.
Contohnya, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran terhadap kecepatan.
Sistem ini juga dapat melakukan pemetaan data kecelakaan, menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi. (ZI)