Suarindonesia – Dasar, sudah terlibat narkoba, malah membawa senjata tajam (sajam) dan inilah akhirnya.
Ahmad Baihaki alias Kiki (37), tak berkutik lagi ketika ketangkapan membawa narkoba dan membawa oleh anggota Buru Sergab (Buser) POlsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Ir PHM Noor RT 05 Banjarmasin Barat, Rabu (8/5) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Barito Hulu RT 08 Banjarmasin Utara, dimana anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1 gram, dan satu buah sajam
Dimana anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sosok pria sedang menunggu pasiennya hendak melakukan transaksi narkoba, langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor, lalu anggota mencoba mendekati pelaku dan langsung melakukan penggeledahan menemukan narkoba dan sajam dalam kantong celana sebelah kiri.
Sealin itu juga temannya pelaku bernama Jainal Abidin alias Jainal (32), warga Jalan Barito Hulu Banjarmasin Barat, ikut ditangkap karena kedapatan membawa sajam jenis keris.
Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M KItta, saat dikonfirmasi Jum’at (10/5), membenarkan telah mengamankan dua pelaku dengan kasus berbeda.
Pelaku Kiki dikenakan pasal pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.
Sedangkan pelaku Jainal dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. (DO)