DARI 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan, Dua tak Disetujui dan Ini Alasannya

SuarIndonesia – Dari 13 pengajuan penghentian penuntutan, Kamis (23/6/2022), ada dua perkara yang tak disetujui JAM-Pidum.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana hanya menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual dan 11  berkas perkara yang dihentikan penuntutannya atasnama tersangka Dedy Saputra dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka  Emus Melwir dan tersangka II Andri  Asis D dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jefri dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rsulkan Labikang dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian tersangka Elida Afni  dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Emmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mita Rusdiana  dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Tersangka Nur Sodik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang disangka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Hendra G dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Igo dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Krista Surbakti  dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dan lainnya.

Sementara berkas perkara tidak dikabutkan atas nama 2  tersangka yakkni Ainu Fikolbi  dari Kejaksaan Negeri Banyumas yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dan tersangka Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tidak dikabulkan, dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*/ZI)

 

 326 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.